Layani Mobil Dinas Isi BBM Subsidi, SPBU di Tuban Disanksi 7 Hari
TUBAN,SUARADATA.com-Video dugaan praktik kecurangan pengisian BBM bersubsidi yang melibatkan kendaraan dinas di Kabupaten Tuban viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Dalam video tersebut, mobil dinas yang seharusnya menggunakan pelat merah diduga mengganti pelat menjadi hitam untuk mendapatkan BBM subsidi jenis Pertalite.
Pengisian BBM tersebut diketahui terjadi di SPBU 53.623.21 Latsari, Kecamatan Tuban. Menindaklanjuti temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap SPBU yang terbukti melanggar aturan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menoleransi adanya kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen, terlebih terkait penyaluran BBM subsidi.
“Pengecekan telah dilakukan pada waktu tersebut dan ditemukan benar adanya terdapat pelayanan pada kendaraan yang terduga melakukan praktik curang demi mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite,” jelas Ahad, dalam pres releasenya, Jumat (13/2/2026).
Dari hasil evaluasi internal, operator SPBU dinilai lalai karena tidak melakukan pengecekan kesesuaian antara barcode dengan nomor polisi kendaraan secara fisik. Operator disebut hanya berpedoman pada tampilan visual kendaraan di mesin EDC, tanpa verifikasi lanjutan terhadap pelat nomor yang terpasang.
“Atas kelalaian tersebut, Pertamina menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran produk Pertalite selama tujuh hari, terhitung mulai 17 Februari 2026,” tegasnya.
Meski demikian, SPBU tetap diwajibkan menyediakan produk substitusi Pertalite, yakni Pertamax Series, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Ahad menegaskan, pemberian sanksi ini merupakan bentuk pembinaan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, sanksi dapat ditingkatkan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” pungkasnya.
Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di SPBU silahkan laporkan ke Pertamina Contact Center 135 (Call Center Pertamina).(Sal/And/Red)