LPSE Berbuat Kesalahan, Wali Kota Sutiaji: Saya Tidak Pernah Campur Tangan

Lokasi pembangunan Taman Danau Toba, Sawojajar Kota Malang. Salah satu lelang yang dikeluhkan Direktur CV ATTA. Foto : Ist

MALANG, SUARADATA.com-Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Sekretariat daerah (Setda) Kota Malang yang selama ini menangani Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Pasalnya, BLPBJ Setda Kota Malang salah mencantumkan nama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang dan nama Pejabat Pembuat Komitmennya (PPK), Lita Irawati. Terutama ditender proyek pembangunan jembatan Lowokdoro Bumiayu, Kedungkandang senilai Rp 951 juta sekian dari APBD 2021.

Padahal semestinya BLPBJ mencantumkan nama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang dengan PPK-nya Eko Setyo Mahanani selaku OPD berwenang.

Salah ketik itu, terpantau sewaktu tahapan pengumuman pemenangan tender di web resmi LPSE milik Pemkot Malang. Dimenangkan CV Amreta dari Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur. Beserta kode tendernya bernomor seri 876219 dan nomor: 027/2651/BLPBJ/35.73.122/2021.

Bukti adanya kesalahan tersebut, diperkuat dengan pernyataan Direktur CV ATTA, Awangga Wisnuwardhana yang ikut menjadi peserta lelang juga. Bahkan, ia mengeluh serta turut menyanggahnya ketidaksesuaian dibeberapa titik saat dilakukan pelelangan proyek di LPSE.

Awangga menyebutkan, salah satu ketidaksesuaiannya adalah pekerjaan revitalisasi di Taman Danau Toba Sawojajar. Kelompok kerja (pokja) yang terlibat di dalamnya diyakini melakukan kesalahan evalusi. Utamanya menyangkut persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada peserta lelang.

“Seharusnya pemenang lelang memiliki SBU SP 015 khusus pertamanan, tapi yang terjadi di lapangan pemenangnya justru bersertifikat BG 007 notabene khusus bidang gedung dan sipil. Ditambah lagi, CV ber SBU BG 007 tersebut juga memenangkan tender di Dindikbud,” demikian sebut Awangga dikutip dari Malangvoice.com

Oleh karenanya, pihaknya telah melayangkan surat pernyataan sanggahan terkait pelelangan tersebut beserta bukti-buktinya.

“Tapi ya bisa dilihat sendiri seperti apa faktanya, kendati sudah dilakukan sanggahannya,” imbuhnya.

Mengutip kembali dari Malangvoice.com, Wali Kota Malang Sutiaji saat dikonfirmasi perihal kinerja anak buahnya sampai salah ketik dalam proses pelelangan. Wali Kota Sutiaji mengaku tidak mau tahu apa yang dilakukan ULP Kota Malang. “Langsung aja ke ULP, saya tidak pernah campur tangan,” ujarnya.

Lain halnya, ditegaskan Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin menilai kesalahan salah ketik dinyatakan sangat fatal.

“Selanjutnya, DPRD segera melakukan pemanggilan kepada BLPBJ atas peristiwa ini, insyaallah Kamis (4/11/21) nanti kita hadirkan di sini,” tegas Fathol Arifin.

Anggota Komisi C lainnya Ahmad Fuad Rahman menandaskan, BLPBJ dinilai kurang profesional dan SDM di ULP sepertinya kekurangan staf. Sehingga, Pokja di ULP kurang profesional sewaktu melakukan pengadaan elektronik.

“Dengan dilakukannya klarifikasi oleh Komisi C, harapannya bisa terungkap penyebab yang sebenarnya,” tandasnya, Selasa (2/11/21).

Kabag BLPBJ Setda Kota Malang Saleh Wijaja saat dikonfirmasi RILISID mengakui adanya salah ketik. Namun, untuk proses pelelangannya sudah sesuai tahapan dan prosedur.

“Pekerjaan sudah berlangsung saat ini, sehingga kewenangannya kini ada pada DPUPRPKP setempat. Monggo dikonfirmasi ke dinas tersebut lebih jelasnya,” jawab Saleh dari sambungan selulernya, Selasa (2/11/2021).

Adanya permasalahan ini, Plt. Kepala Inspektorat Kota Malang Subkhan menuturkan, pihaknya belum secara detail mengetahui permasalahannya yang terjadi di BLPBJ (ULP).

“Maaf kami masih belum konfirmasi ke teman-teman Irban (wakilnya di Inspektorat). Monggo dikonfirmasi ke Irban III Baihaqi,” tutur Subkhan.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top