Mantan Anggota DPRD Tuban Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil
TUBAN, SUARADATA.com-Anggota DPRD Kabupaten Tuban periode 2014–2019, Moh Fuad, warga Desa Jatisari, Kecamatan Senori kembali mendatangi Polres Tuban untuk mendesak penyelesaian kasus penipuan dan penggelapan mobil miliknya yang telah bergulir selama tiga tahun.
Fuad mengungkapkan, ia telah berkali-kali mengupayakan pelaporan dan koordinasi dengan pihak penyidik namun kasus ini belum tuntas. Terbaru, ia bertemu dengan penyidik Polres Tuban, Imam yang berjanji akan menindaklanjuti perkara tersebut secara serius.
“Kasus ini sudah tiga tahun baru sebulan lebih ini tersangka utama, saudari Tatik Widyaningsih, diamankan. Tapi saya menduga dia tidak sendiri, ada pihak lain yang perlu dipanggil dan dimintai keterangan,” ujarnya, Senin (11/8/2025) di Mapolres Tuban.
Menurut Fuad, perkara ini berawal sekitar tiga tahun lalu ketika Tatik warga Wanglo Wetan, Kecamatan Senori meminjam mobil Toyota Innova bernomor polisi S 1867 GG miliknya dengan alasan dibawa ke Yogyakarta selama tiga hari. Namun, mobil tak kunjung dikembalikan dan justru dibawa oleh suaminya, Partono, lalu digadaikan di Kedungadem, Bojonegoro.
“Awalnya Mobil saya di pinjam tiga hari, menurut pengakuannya mau dibawa ke Yogyakarta. Namun, hingga saat ini mobil saya belum kembali, dan digadaikan di Kabupaten Bojonegoro,” tambahnya.
Lanjutnya, saat digadaikan oleh Partono, istri dari Tatik Widyaningsih mobil tersebut diterima oleh seseorang berinisial B. Dari B, ada pihak lain berinisial M yang menjadi perantara. Transaksi penggadaian senilai Rp 38 juta ternyata ditransfer oleh seseorang berinisial S, yang bukan B maupun M. Ia menduga kuat S merupakan penadah.
“Saya sudah punya bukti transfer atas nama S. Saya minta penyidik membongkar siapa S ini, karena kalau dia diamankan, insyaallah mobil bisa segera dilacak,” tegasnya.
Fuad menuturkan, dirinya sudah mendatangi pelayanan dan pengaduan Polres Tuban (Yamandu) untuk melengkapi berkas laporan, namun masih diminta melakukan perbaikan. Ia mengaku belum menerima tanda terima pengaduan.
“Tadi surat ini pengaduan saya kurang lengkap atau gimana disuruh memperbaiki kayak gitu,” tuturnya.
Hingga kini, keberadaan mobil Innova miliknya yang diperkirakan senilai Rp215 juta tersebut belum diketahui. Fuad berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan perkara ini secara profesional, sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Harapan saya, penegak hukum benar-benar mengayomi dan melayani masyarakat dengan baik. Sesuai taglinenya Polri untuk Masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, bahwa penyidikan kasus ini berjalan lancar.
“Penyidikan tidak ada kendala, tersangka Tatik Widyaningsih sudah kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan. Saat ini kami juga melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, keberadaan mobil Toyota Innova milik korban, juga sudah masuk dalam daftar pencarian barang (DPB).
“Kami terus melacak keberadaan barang bukti tersebut. Mobil itu sudah resmi masuk DPB dan sedang kami telusuri,” imbuhnya
Menurutnya, kronologinya, tersangka menyewa mobil untuk kepentingan pribadi, namun setelah masa sewa berakhir kendaraan tak kunjung dikembalikan. Hingga kini, keberadaan mobil tersebut masih misterius.
“Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan, namun dikembalikan untuk dilengkapi. Tersangka Tatik sudah kami tahan di Polres Tuban,” pungkasnya.(Sal/And/Red)