Mantan ASN PN Sekaligus Pengacara Menolak Didenda Tipiring

Jnr (masker biru) saat dilakukan pemeriksaan oleh Kasat Reskoba Polresta Makota, AKP Rossa A Piliang, di Balai Kota Malang. Diduga membawa barang terlarang dari Bondowoso, Rabu (16/09). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Pensiunan ASN di salah satu Pengadilan Negeri di tanah air sekaligus pengacara sebuah institusi bernama Reza Trianto, S.H, M.Hum (56), warga Sawojajar Kedungkandang, Kota Malang kedapatan emosional saat terjaring operasi yustisi.

Operasi itu sebagai penindakan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 berupa tindak pidana ringan denda Rp 100 ribu, karena tidak pakai masker, Rabu (16/09).

Pria berpostur sehat ini justru menolak di denda. Bahkan akan menuntut balik jika dipersilahkan menggugat dengan immaterial sebesar Rp 1 triliun.

“Wali Kota Malang tahu apa soal hukum, privasi kami merasa terganggu. Di dalam mobil adalah satu wilayah pribadi,” jelas Reza.

Selain kemarahan warga Sawojajar Kota Malang tersebut, operasi yustisi ini juga diwarnai lebih seru lagi. Yakni warga Bondowoso berinisial Jnr (27), diduga kedapatan membawa barang haram mirip tembakau terlarang.

“Sedianya akan saya kirimkan kepada seseorang yang ada di Desa Gadingkasri, Klojen Kota Malang,” terang Jnr dihadapan Satreskoba Resta Makota, sambil diperintah stop melanjutkan bicaranya, Rabu (16/9/2020).

Akan tetapi, kecurigaan itu masih butuh dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh Satreskoba Polresta setempat. Sehingga Jnr langsung dibawa ke Mapolresta guna pemeriksaaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penertiban dan penindakan, dalam waktu hanya satu jam telah terjaring 76 orang pelanggar protokol kesehatan covid-19 atau tidak bermasker. Kemudian, majelis hakim dari PN Kota Malang menyidangkan 76 perkara dengan denda secara variatif.

Majelis hakim yakni Mochammad Indarto, S.H, M.Hum menuturkan, keputusan sanksi denda melihat dari status sosial si pelanggar tersebut. Dari pelanggar yang tipiring ada yang Rp 20 ribu, Rp 30 ribu bahkan Rp 100 ribu dan tergantung profesinya si pelanggar.

“Penindakan pelanggaran protokol kesehatan covid ini mengacu pada Inpres no.6 tahun 2020, Perda Jatim nomor 2 tahun 2020, Pergub no.53 tahun 2020 serta Perwali no.30 tahun 2020,” pungkasnya.(Afd/And/red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top