Mantan Plt Direktur RPH Ditetapkan Tersangka Kasus Kerugian RPH Rp 1,5 Miliar

Rumah A.A Raka Kinasih (43), warga Jalan Taman Agung 14, Kelurahan Pisang Candi, Sukun Kota Malang. Mantan Plt Direktur PD-RPH sekaligus Kasubag Keuangan di RPH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat, atas kasus kerugian PD-RPH senilai Rp 1,5 miliar. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Kerugian bernilai miliaran rupiah dialami Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD-RPH) milik Pemkot Malang terjadi sekitar tahun 2017 dan 2018 lalu. Khususnya berkaitan dengan program penggemukan sapi dengan cara beli sapi anakan.

Kasus itu berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang saat dilakukan penyelidikan hingga naik menjadi penyidikan. Hasil penyidikan akhirnya menetapkan tersangka mantan Plt. Direktur PD-RPH tahun 2018  Lalu saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubag Keuangan di RPH yakni A.A Raka Kinasih (43), warga Kelurahan Pisang Candi, Sukun Kota Malang, Rabu (09/12/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa menyampaikan, peranan AARK saat menjabat Plt Direktur RPH diketahui dan dibuktikan hasil penyelidikan dan penyidikan cukup panjang serta keterangan saksi.

“Telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni penyelewengan dana bersama pihak ketiga,” terang Andi saat diwawancarai awak media, Rabu (9/12/2020).

Penetapan tersangka AARK sendiri sebenarnya sudah satu atau dua minggu yang lalu. Namun hal ini baru diekspose ke media usai menyelesaikan secara keseluruhan.

Kajari mengakui butuh kematangan dan keseriusan serta kejelian dalam menggali keterangan. Sehingga waktu untuk penetapan tersangka tidak boleh gegabah.

“Minimal dua alat bukti mesti kita kantongi dan dipastikan benar tidak boleh sembarangan,” bebernya.

Menurutnya, proses kerjasama yang dilakukan PD-RPH dengan pihak rekanan dari Jombang. Terkait program penggemukan sapi tidak dilakukan sesuai aturan semestinya. Mulai fasilitas dan klausul perjanjian yang tidak jelas serta sistem pembelian sapi dan pemeliharaannya tidak jelas.

Akibat perbuatannya tersebut, RPH mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar. Namun, jumlah pastinya masih dilakukan penghitungan oleh BPKP Jawa Timur dalam waktu dekat.

“Dan insya Allah di bulan ini akan bisa diketahui hasilnya,” ujar Andi.

Andi kembali menginformasikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Mengingat posisi pihak rekanan tengah dijadikan saksi oleh Polda serta dimintai keterangan di sana.

“Kejaksaan Kota Malang hingga saat ini terus melakukan koordinasi dengan Polda Jatim,” paparnya.

Sementara, informasi dari narasumber lainnya yang paham masalah RPH tapi enggan disebutkan namanya menyatakan, pihak rekanan atau Siti Endah N bersama suaminya tengah ditahan di Polda Jatim.

“Tapi dengan persoalan kasus berbeda,” ucap pria pemberi info tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi menambahkan, persoalan di RPH hingga adanya penetapan tersangka. Sehingga, bisa dijadikan cermin atau cambuk bagi perusahaan daerah lainnya yang dimiliki Pemkot Malang.

“Kami meminta lebih berhati – hati dalam bertugas dan tidak usah neko – neko,” tambah Arif.

Terkait seperti apa kelanjutan RPH kedepannya, akan bergabung dengan Tugu Aneka Usaha (Tunas).

“Kita lihat perkembangan di persidangan, jika sudah ada keputusan pengadilan secara tetap baru bisa ambil sikap,” pungkasnya.

Untuk Raka sendiri, saat dikonfirmasi ke rumahnya nihil di tempat sejak pagi sesuai informasi tetangga sebelah rumahnya. Termasuk Ketua Dewan Pengawas RPH Kota Malang, Elfiatur Roikha juga nihil komentar saat dihubungi handphone-nya. (Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top