Masih Bandel, Cafe di Tuban Ditertibkan Tim Gabungan

Petugas mengamankan perempuan yang berada di kamar cafe. Foto: Royvi Novriansyah.

TUBAN, SUARADATA.com-Tim gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP melakukan patroli bersama dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 serta Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Senin (22/6/2020).

Hasilnya dari patroli yang menyasar tempat umum dan cafe ini, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas. Yakni, menyita 10 kartu identitas dan sebuah handphone dari warga yang masih kedapatan keluar rumah tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan.

Selain itu petugas juga mendapati cafe yang menyediakan fasilitas karaoke dan wanita pemandu lagu tak berizin di daerah Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang mengatakan, cafe tersebut ternyata sudah diingatkan berulang kali oleh pihak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Merakurak.

“Sudah dihimbau berulang kali, ternyata masih membandel, sehingga ditindak lanjuti dengan penertiban,” jelasnya.

Saat proses penertiban, petugas selain menyita sound system dan beberapa botol minuman keras juga menemukan seorang pria sedang berada di dalam kamar yang mengaku sebagai suami siri dari pemilik cafe tersebut.

“Saat di periksa, pria tersebut memberikan keterangan yang berbelit sehingga akan kita mintai keterangan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Joko.

Sebagai pemilik cafe, Mg (24) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak mengaku, jika pria yang berinsial MS (34) warga Desa Sekardadi, Kecamatan Jenu ternyata hanya tamu ngopi. Kebetulan diberikan tempat ngopi di dalam kamar dikarenakan cafe sedang ramai.

“Dengan adanya pengakuan yang berbeda akan kita dalami ada kuatnya dugaan perbuatan mesum di cafe tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan untuk warga yang ingin mengambil kartu identitas atau handphone yang ditahan oleh petugas. Untuk pendataan harus membawa serta surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar peraturan yang di tabda tangani kepala desa setempat.

“Apabila kedapatan ada warga yang ternyata mengulangi kesalahan maka akan di kenakan sanksi sosial, dengan ikut bersih-bersih dengan cyber kota juga akan harus ikut menjadi petugas pemakaman pasien positif Covid- 19,” pungkasnya.(Roy/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top