Menduda 5 Tahun, Ayah di Tuban Setubuhi Anak Kandungnya Hingga 6 Kali
Reporter: Nursalam
TUBAN,SUARADATA.com-Sungguh bejat perilaku Nur Kholis (47), warga asal Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri SM (17) hingga 6 kali.
Aksi bejat pelaku itu terbongkar setelah aksi pencabulan direkam oleh tetangganya yang resah dengan isu beredar di masyarakat. Selanjutnya, video pencabulan itu dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan, aksi bejat pelaku bermula ketika korban tinggal di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Singgahan pada 31 Mei 2020. Sebelumnya, korban sejak lahir tinggal bersama dengan neneknya yang berada di Kecamatan Senori. Karena ibu korban telah meninggal dunia.
“Awalnya korban meminta nikah, lalu oleh neneknya disuruh ke rumah bapaknya di Singgahan. Namun, oleh orang tuanya justru malah disetubuhi oleh ayahnya sendiri yang sudah menduda 5 tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut Ruruh menambahkan, dari pengakuan pelaku, aksi pencabulan itu dengan dalih menuruti hawa nafsu. Karena istri pelaku telah meninggal dunia. Selain itu, pelaku juga menjanjikan kepada korban akan dibelikan baju agar mau menuruti keinginan pelaku.
“Aksinya itu sudah dilakukan sebanyak enam kali dengan modus memberikan iming-iming dibelikan baju. Namun sampai sekarang tidak pernah terwujud,” tambah Kapolres kelahiran Ngawi ini.
Diketahui, pelaku sudah pernah menikah dua kali. Namun istri pertamanya meninggal dunia pada tahun 2003, dan dikaruniai seorang anak perempuan yang menjadi korban pencabulan. Kemudian, pada 2004 pelaku menikah lagi dan dikaruniai dua anak, satu anak laki-laki dan satu anak perempuan.
“Istri kedua korban meninggal pada 2015 lalu,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku Nur Kholis saat ditanya wartawan mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatan tak terpuji yang ia lakukan terhadap putrinya itu.
“Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut,” ungkap tersangka sambil menunduk.
Dari perbuatan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian, sprei, dan rekaman. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak (UUPA) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Sal/And/Red)