Mengurus Prona, Warga Mulyorejo Diduga Kena Pungli Rp 500 ribu hingga Rp 3 Juta

Kantor Kelurahan Mulyorejo

MALANG, SUARADATA.com-Pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau Prona sebanyak 1.714 pemohon di lingkungan Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang menyisakan permasalahan serius yang diduga beraroma pungli.

Seperti yang diungkapkan warga RW 05 Dusun Supit Urang, Desa Mulyorejo, Kecanagan Sukun,Kota Malang. Mereka mengaku ditarik biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta perorang. Sementara dua warga merasa keberatan yakni Jm (43) dan Kh (45) warga RW 5 Supit Urang. Bahkan, mereka berdua merasa janggal dengan biaya pengurusan tersebut.

“Kami menganggap kemahalan dan gak wajar. Sudah barang tentu, kami bersama warga lainnya merasa keberatan,” kata Jm dan Kh kepada wartawan, Jum’at (17/1).

Melihat kondisi ini warga berharap, kepada pihak berwenang agar segera turun tangan mengungkap dan menindaklanjuti masalah tersebut.

“Semoga pihak yang berwenang bisa menindaklanjuti permasalahan ini,” ujarnya.

Disisi lain, Pendik Hariyono (42), Ketua Panitia PTSL Kelurahan Mulyorejo mengemukakan, permohonan pengurusan sertifikat tanah milik warga yang sudah berupa akta dibebani pembayaran Rp 500 ribu. Kemudian, bagi yang tidak memiliki kelangkapan surat warga dimintai Rp 2,5 sampai Rp 3 juta.

“Karena mencari kelengkapan surat tanah itu sulit sekali. Tidak cukup waktu sehari dua hari, ditambah lagi menelusurinya pun sulit,” terang Pendik.

Saat disinggung berapa uang yang sudah terkumpulkan dan didistribusikan ke siapa saja? Pendik enggan membeberkan secara jelas.

“Kalo soal uang gak bisa terkumpul mas. Karena banyak pekerja yang kita libatkan dan kita beri uang lelah,” jelas Pendik.

“Saya sadar masalah ini memiliki dampak hukum. Saya pribadi pun sudah tiga kali dipanggil Polresta Malang Kota. Jika warga meminta pengembalian uangnya. Saya siap diproses secara hukum aja,” jawab Pendik.

Sementara itu, Mantan Ketua RW 05 Supit Urang Sunari, yang dianggap banyak membantu melengkapi persyaratan surat tanah milik warga agar bisa ikut PTSL atau sertifikat massal.

Ia menyangkal, dirinya menerima pemberian uang berjumlah besar dari Pendik. Justru dirinya hanya menerima uang Rp 100 ribu saja gak lebih.

“Itu pun gak tiap hari saya menerimanya, kendati bantu pengukuran. Bisa dikatakan jarang menerima,” sangkal Sunari.

Istri Sunari yang turut mendampingi menandaskan, sudah mewanti-wanti kepada suaminya agar jangan memegang uang pengurusan Prona.

“Arahkan warga langsung ke Kelurahan atau Pendik sendiri,” tandas istri Sunari.

Terpisah, Sekretaris Kelurahan Mulyorejo, Eko Budi Santoso menambahkan, SK Ketua PTSL dikeluarkan oleh BPN Kota Malang. Selain itu, unsur kelurahan yang terlibat juga di-SK-kan BPN sebagai petugas pendataan.

“Saya menerima honor resmi dari BPN bukan dari Pendik,” ucap Eko BS.

Seorang pria berkulit hitam warga Mulyorejo enggan disebutkan namanya menerangkan, jika proses pengajuan prona sepertinya melibatkan broker (calo).

“Maka warga ditarik sebesar itu, tidak menutup kemungkinan ada bagi hasil atau ditilep sendiri,” cetusnya seraya mewanti – wanti namanya tidak disebut.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top