Kilas Peristiwa

Meningkat, Polres Tuban Ungkap 55 Kasus Selama Operasi Pekat Semeru 2026

Konferensi Pers Hasil pengungkapan OPS pekat Semeru 2026.

TUBAN, SUARADATA.com-Kepolisian Resor Tuban berhasil mengungkap puluhan kasus penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.

Dari target tujuh kasus yang ditetapkan, aparat justru berhasil membongkar 55 kasus atau meningkat hingga 350 persen.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Tuban terkait hasil pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026.

Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan, seperti penyalahgunaan bahan peledak dan petasan, narkoba, perjudian, prostitusi, pornografi, premanisme hingga peredaran minuman keras ilegal dan oplosan di wilayah Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, mengatakan dalam operasi tersebut, target awal yang ditentukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur hanya sebanyak tujuh kasus, terdiri dari lima kasus perjudian dan dua kasus narkoba. Namun, hasil di lapangan menunjukkan capaian yang jauh lebih besar.

“Dari total 55 kasus yang berhasil diungkap, rinciannya meliputi lima kasus perjudian konvensional, tiga kasus perjudian online, lima kasus prostitusi, dua kasus narkoba, serta 40 kasus peredaran minuman keras ilegal,” ungkapnya saat Konferensi Pers Hasil pengungkapan OPS pekat Semeru 2026, Kamis (12/3/2026).

Lanjutnya, dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sebanyak 58 tersangka yang terdiri dari 46 laki-laki dan 12 perempuan. Para tersangka berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Tuban seperti Tambakboyo, Bancar, Tuban, Kerek, Plumpang, Widang, Palang, hingga Semanding.

“Dalam kasus perjudian konvensional, delapan orang tersangka berhasil diamankan. Sementara tiga tersangka ditangkap dalam kasus perjudian online. Polisi juga menangkap lima tersangka dalam kasus prostitusi serta dua tersangka dalam perkara narkoba,” tambahnya.

Selain itu, petugas juga menangani 40 perkara tindak pidana ringan terkait peredaran minuman keras dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari berbagai pengungkapan kasus tersebut. Dalam perkara perjudian, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1.282.000, empat unit telepon genggam, dua lembar rekap togel, serta dua bolpoin.

“Pada kasus prostitusi, polisi mengamankan uang tunai Rp600.000, tiga unit telepon genggam, satu keping CD berisi rekaman hubungan badan, serta beberapa sprei dan bantal,” tegasnya.

Sementara dalam kasus narkoba, aparat menyita puluhan paket sabu dengan total berat lebih dari 18 gram, timbangan elektrik, plastik klip, pipet kaca, alat hisap, empat telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Brio yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Sedangkan dari kasus peredaran miras ilegal, polisi menyita berbagai jenis minuman keras, di antaranya 47 botol arak, satu botol anggur cap Orang Tua, satu botol kawa-kawa, minuman oplosan, dua botol anggur merah, serta satu botol bir Guinness.

Dalam hal ini, Polres Tuban mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat dan aksi premanisme yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Meskipun Operasi Pekat Semeru 2026 telah selesai dilaksanakan, pihak kepolisian memastikan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan di wilayah Kabupaten Tuban.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor kepada polisi jika mengetahui adanya tindak kejahatan. Polres Tuban akan terus bersama masyarakat menjaga Tuban agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button