Menuai Sengketa, Lahan di Pantai Semilir DiUkur Ulang Ahli Waris dan Pemdes

Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Hj. Sholikah, didampingi dari Pemerintah Desa Socorejo saat mengukur lahan yang disengketakan.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Kasus sengketa tanah di pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu memasuki babak baru.

Kali ini ahli waris Hj. Sholikah dan Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo melakukan pengukuran ulang luas lahan yang menjadi sengketa.

Ahli waris didampingi tim kuasa hukum dan pemerintah Desa Socorejo melakukan pengukuran ulang secara fisik dengan menggunakan dua versi. Yakni versi buku C desa dan versi ahli waris Hj. Sholikah.

Kuasa hukum ahli waris almarhum Hj. Sholikah, Franky D Waruwu mengungkapkan, sebelum melakukan pengukuran ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim untuk melakukan pengukuran ulang tanah yang disengketakan. Lalu, pihak Kepala Desa menerima dengan baik, sehingga dijadwalkan untuk melakukan pengukuran ulang.

“Dalam kasus ini, kepala desa menerima kami dengan baik. Maka kami jadwalkan untuk melakukan pengukuran ulang secara bersama-sama,” ungkapnya.

Lanjutnya, hasil pengukuran ulang ini nantinya akan dibawa ke forum bersama di Balai Desa Socorejo untuk dimusyawarahkan untuk mengambil keputusan terbaik. Sementara itu, terkait rencana awal kasus akan dibawa dijalur hukum, sementara ini masih ditanggungkan. Pasalnya, pihaknya menekankan agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan.

“Apapun hasilnya nanti semoga ini bisa menjadi patokan, sehingga perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.

Franky sapaan akrabnya menjelaskan, dalam pengukuran yang dilakukan ada dua versi. Versi pertama sesuai dengan link cek dengan luas 31.400 meter persegi. Jika sesuai link cek lebarnya yang sisi barat kurang lebih panjangnya 50 meter dan yang sisi timur kurang lebih panjangnya 60 hingga 65 meter. Selanjutnya, kedua sesuai SPPT seluas 32.600 meter persegi.

“Jadi siapa tahu dari jumlah ini akan disesuaikan dengan SPPT yang luasnya sekitar 32.600 atau bisa jadi 31.400, maka nanti diambil tengah-tengahnya dan mana yang akan kami sepakati tidak jauh dari jumlah yang sudah leter C,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa (Kades) Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim tidak bisa menyampaikan, proses keberlanjutan setelah ini, ia masih harus menunggu untuk bermusyawarah dengan masyarakat.

“Nanti akan kita bangun komunikasi dengan baik, kami juga mengikuti arahan dari tim penasehat hukum untuk melakukan koordinasi bersama-sama,” ucap Kades Socorejo.

Ia juga menjelaskan, untuk pembuktian luasan lahan pihaknya akan menyelesaikan perkara ini dengan baik, namun hingga saat ini belum bisa menyampaikan kelanjutannya.

“Kita berharap setelah ini bisa selesai dan berakhir dengan baik,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top