Miris, Anak 4 Tahun di Tuban Disiksa Pacar Ibunya hingga Dipukul dan Ditekan ke Bak Mandi
TUBAN, SUARADATA.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tuban.
Seorang pria berinisial AS (32), warga Tuban yang juga calon suami dari ibu korban ditangkap karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak laki-laki berusia 4 tahun. Pelaku merupakan anak dari calon istrinya.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Senin (1/9/2025) sore, setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait dugaan penganiayaan.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Palang, Tuban, setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan keluarga korban,” terang AKP Dimas Robin.
Lebih lanjut, Dimas menyampaikan peristiwa ini terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah korban. Saat itu, ibu korban meninggalkan anaknya bersama pelaku untuk membeli es. Namun, ketika kembali, ia mendapati putranya dalam keadaan lebam pada bagian wajah. Mengetahui hal tersebut ibu korban bertanya kepada korban bahwa ia bilang kalau habis jatuh di kamar mandi.
“Mengetahui ada lebam pada anaknya, ibu korban tanyakan ke pelaku, dan di jawab oleh pelaku bahwa korban jatuh di kamar mandi dan ia yang menolongnya. Awalnya, pelaku berdalih bahwa korban terjatuh di kamar mandi,” terangnya.
Namun kecurigaan semakin menguat setelah korban menceritakan kepada ayah kandungnya, JS (28), keesokan harinya setelah diberitahu oleh paman korban. Dihadapan ayah kandungnya korban mengaku dipukul menggunakan sisir plastik di bagian wajah, dipukul dengan tangan mengepal di perut, serta dipukul di bagian punggung.
Lebih memprihatinkan, korban juga mengaku pernah ditenggelamkan kepalanya ke bak mandi dan bahkan diciprati kotoran oleh pelaku.
“Mendengar pengakuan itu, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Tuban,” tuturnya.
Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(Sal/And/Red)