Miris, Oknum Pegawai DLH Kota Malang Jual Kayu Tepi Jalan dengan Alasan Buat Makan

Oknum DLH bersama teman pria satunya menjual kayu pemotongan pohon dari tepi jalan di Jalan Terusan Danau Sentani, Sawojajar Malang. Ketika tiba di lokasi produsen arang milik Arif warga RT 2 RW 6, Kel. Buring, Malang.

MALANG, SUARADATA.com-Dua oknum pegawai atau tenaga honorer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang diduga memotong dan menjual kayu di lingkaran Jalan Terusan Danau Sentani dan Danau Jonge, Sawojajar Kedungkandang Kota Malang, Jum’at (13/8/2021).

Saat diketahui awak media, dua pria tersebut tidak mau sebut namanya dan mengaku sebagai tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.

Anehnya, kayu itu tidak dibawa ke gudang DLH untuk disimpan sebagai aset Pemkot Malang. Justeru dijual ke produsen arang bernama Arif (29), warga RT 2 RW 6, Kelurahan Buring, Kedungkandang Kota Malang, sebagai kayu bakar, Jumat (13/8/2021).

Terkait penjualan kayu satu truk tersebut, dua oknum DLH mengaku menjualnya sebesar Rp 200 ribu.

“Maaf mas ini adalah kayu limbah mesti dibuang, jika disimpan pun tempatnya jauh di desa gak nututi sama biaya operasionalnya,” ucap salah satu dari mereka berdua.

Salah satu oknum DLH (baju biru) yang berhasil diwawancarai bersama Arif produsen arang, saat ditemui ditempat usahanya, Jumat (13/8/2021). Foto : Afd

Masih kata Pria berbaju biru ini, pemotongan ini tidak tiap hari ada dan uangnya dibuat makan bersama.

“Saya ngirimnya ya baru kali ini mas, dan yang saya jual ini kayu limbah mas. Sehingga kayu limbah mesti dibuang (dijual),” kata dia.

Disinggung statusnya ASN apa honorer di DLH dan apa merasa tidak bersalah. Jawabnya, “Saya masih honorer beberapa tahun, kalo merasa bersalah atau melanggar mau dibuang kemana. Toh ini kalo mau dibuang ke TPA Supit Urang gak diperbolehkan,” kilahnya.

Hal senada dikatakan Arif selaku produsen kayu arang asal Buring tersebut, ia menyebutkan, pihaknya baru kali ini mendatangkannya (DLH) dan bisnis ini sudah turun temurun dari orang tua sebelumnya.

“Kayu semacam ini gak seberapa laku mas kalo dijual, dan pastinya kayu ini adalah saya katakan limbah,” ujar Arif.

Terpisah, warga terdekat yang kerap melihat produsen kayu arang kedatangan DLH mengirimkan potongan kayu lohon berinisial NN (58) ditemani tetangganya bernama Sanali (61) warga RT 1 RW 6.

Kepada wartawan NN mengaku, sudah capek membahas masalah kayu tersebut. Sebab, berulangkali menyampaikan ke RT dan RW tetapi tidak ada tanggapan.

“Padahal DLH terkadang kalo kirim kayu tersebut tiga sampai empat kali. Kalo mereka (produsen dan DLH) menyampaikan baru sekali, ya saya sih cuma ketawa aja dengarnya,” tegas NN diangguki Sanali.

Sementara, Kepala DLH Kota Malang Wahyu Setianto menjelaskan, standar operasional prosedur (SOP) pemotongan pohon berdasarkan permintaan atau yang berdampak membahayakan bagi orang lain. Pelaksanaannya bisa sekedar dipangkas atau dikepras sebagian atau pemotongan utuh keseluruhan.

“Jika ada warga mengajukan pemotongan, maka warga mesti mengganti bibitnya sebanyak 60 bibit. Selepas dilakukan pemotongan, kayu langsung dibawa ke gudang (disimpan). Dalam rangka mengantisipasi adanya kenakalan (dijual) secara pribadi,” jelas Wahyu.

Disinggung, adanya oknum DLH melakukan penjualan hasil pemotongan kayu pohon di tepi jalan. Apakah itu bentuk pelanggaran atau seperti apa ya pak?, Wahyu menandaskan, tidak boleh terjadi dan dilarang keras untuk menjualnya. Jika dilakukan sama halnya melanggar.

“Kami akan melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tandasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top