Nafsu Binatang Seorang Ayah Kandung di Malang, Diganjar Belasan Tahun Penjara

Kasatreskrim Polresta Makota, AKP Azi Pratas G didampingi Kasubag Humas Iptu Ni Made Seruni ketika menggelar perkaranya di Mapolresta.

MALANG, SUARADATA.com-Gowang (42), demikian sapaan warga Kelurahan Tanjungrejo, Sukun Kota Malang. Ia Harus mendekam dibalik jeruji besi dan bakal lama atau belasan tahun lamanya.

Sebab, perbuatannya merudal paksa IDF (18), notabene darah dagingnya sendiri. Nafsu binatangnya tega menggauli anak perempuannya selama 6 tahun dari usia 14 tahun hingga 2020.

Kasatreskrim Polresta Makota, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan, pelaku merasa terangsang terhadap pertumbuhan anak gadisnya yang menginjak dewasa.

“Ditambah lagi pelaku sudah lama tidak berhubungan intim. Semenjak terjadi perceraian dengan istrinya, sekitar 8 tahun silam,” jelas AKP Azi Pratas, Senin (29/6/2020).

Menurut keterangan, pelaku merasa khilaf disebabkan korban kerap keluar dari kamar mandi hanya dibalut handuk. Ketika menjalankan aksinya, pelaku saat menyetubuhi anak gadisnya. Bermodus dengan iming-iming imbalan uang. Pria pekerja sopir ini, mengaku hanya sekali dalam menyetubuhi anak gadisnya. Sedangkan, pengakuan korban sendiri dirudal paksa sebanyak tiga kali.

“Kendati di rumah itu ikut tinggal bersama adiknya. Akan tetapi, penyetubuhan terhadap kakaknya, adiknya tidak mengetahuinya,” ujarnya.

Terungkapnya penyetubuhan itu setelah ada pengakuan dari korban kepada ibu korban. IDF menilai sudah tidak kuat mendapatkan perlakuan tidak manusiawi.

Atas pengakuan anak perempuannya, NI langsung melaporkannya kepada pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Kemudian, Gowang dijebloskan ke sel Mapolresta Makota. Guna dilakukan pengembangan penyidikan. Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 ayat 3 UU no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Dimana ancaman kurungan penjaranya, sebanyak 15 tahun, ditambah sepertiganya dari hukuman maksimalnya,” bebernya.

Selanjutnya, untuk mengembalikan traumatis dari korban Unit PPA Polresta Makota, melakukan pendampingan dan penguatan psikologis dari korban.(Iw/And/red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top