Naik Sidik, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembongkaran Pagar Rumah Warga di Tuban
TUBAN, SUARADATA.com-Kasus pengerusakan pagar rumah milik Pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48), warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur naik ke tahap penyidikan.
Selanjutnya Satreskrim Polres Tuban akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka atas kasus tindak pidana pengerusakan bangunan pagar milik Pasutri tersebut yang lahannya akan digunakan untuk pembangun saluran drainase atau gorong-gorong.
“Kasus pembongkaran pagar di Desa Mlangi ini sekarang naik ke sidik. Setelah ini tinggal tunggu penetapan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (18/10/2024) malam.
Lebih lanjut, Dimas sapaan akrabnya mengatakan, untuk penetapan tersangka ini masih melalui beberapa proses penyidikan.
“Setelah ini akan dilakukan gelar perkara guna menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Tuban sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait pelaporan kasus pembongkaran pagar ini. Termasuk hasil pengukuran ulang BPN juga sudah keluar.
“Dari pengukuran ulang yang dilakukan BPN, menunjukan jika gorong-gorong dan pagar yang dibongkar masuk dalam sertifikat hak milik pelapor,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa Hukum Pelapor, Nur Aziz mengatakan, menurut informasi dari penyidik, hasil ukur BPN sudah keluar dan pihak BPN sudah diminta keterangan. Hasilnya, titik koordinat patok sesuai yang ada di objek tanah pada saat diukur, pagar dan bangunan saluran air masuk dalam tanah hak milik Suwarti sesuai dengan data yuridis tanah yang ada dalam Sertifikat.
“Sangat terang benderang dari hasil ukur dan keterangan BPN, bahwa Pemdes telah melakukan tindakan sewenang-wenang telah melakukan dugaan tindak pidana perusakan pagar rumah secara bersama-sama dan pencaplokan tanah hak milik Suwarti,” tegasnya.
Dengan adanya hasil ukur ulang dari BPN tersebut kata Aziz, klaim Pemdes pagar rumah masuk tanah jalan desa telah terbantahkan dan tidak terbukti kebenarannya. Atas dasar itu, pihaknya memohon pada penyidik segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.
“Siapapun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Terlebih karena unsur pidana perusakan bangunan milik orang disini terlihat jelas. Itu dibuktikan dengan sertifikat BPN yang dimiliki pelapor,” pungkasnya.(Sal/And/Red)