Ngaku Ketilang, Pria di Tuban Gadai Motor Kekasih untuk Judi

Pelaku saat dimintai keterangan di Mapolsek Tuban Kota.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Gara-gara gemar bermain judi online, SH (22) warga Desa Kembangbilo, Kecamatan/ Kabupaten Tuban tega menggadaikan sepeda motor Scoopy milik kekasihnya SN, (21) warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban.

Akibatnya, dia ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tuban dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tuban, IPTU Rianto mengatakan, kronologi kejadian itu berawal ketika pelaku meminjam motor korban untuk dipakai membeli rokok di toko. Namun, setelah meminjam motor, pelaku tidak kunjung mengembalikan pada korban.

“Modus pelaku, dia meminjam motor korban untuk dipakai membeli rokok,” ungkapnya, Kamis (1/9/2022).

Setelah beberapa waktu bertemu dengan korban, pelaku mengaku, motor yang dipinjamnya ditilang oleh anggota Lantas di Jalan Letda Sutcipto Tuban.

“Kepada korban pelaku ini mengaku motor yang dipinjam ditilang polisi,” jelas Kapolsek.

Tidak terima motornya tidak segera dikembalikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tuban. Anggota Unit Reskrim Polsek Tuban yang menerima laporan itu langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada Rabu 31 Agustus 2022 pelaku berhasil ditangkap,” tambahnya.

Dari pengakuan pelaku, motor korban itu digadaikan dengan harga 2,5 juta dan uangnya digunakan untuk modal judi online jenis Samgong.

“Menurut pengakuan pelaku, motor korban digadaikan Rp2.500.000,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top