Nunggak Pajak Ratusan Juta, Reklame Casablanca Chalidana Group Ditertibkan

Penindakan : Tampak tim gabungan penindakan menurunkan reklame milik Casablanca Chalidana Group yang ada di Jalan Sukarno Hatta Lowokwaru Kota Malang. Karena dinilai menunggak pajak ratusan juta rupiah dan tak berijin, Kamis (19/08/2021). Foto: Afd

MALANG, SUARADATA.com-Baliho reklame lumayan besar berada di atas kantor pemasaran Perumahan Casablanca Chalidana Group di Jalan Sukarno Hatta, Lowokwaru akhirnya ditertibkan. Tim gabungan penindakan Satpol PP dan Bapenda Kota Malang membongkar baliho iti karena dinilai menunggak pajak ratusan juta rupiah dan tak berijin, Kamis (19/08/2021).

Selain menertibkan Casablanca, tim pun menertibkan reklame milik Universitas Widyagama dan Transmart serta Warung Tema. Reklame ini mnilai melanggar Perda nomor 4 tahun 2006 sekaligus Perwal nomor 27 tahun 2015 tentang reklame dan penataannya.

Kepala Bidang KKU Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menyampaikan, untuk menertibkan reklame bermasalah tersebut pihaknya mengerahkan sekitar 50 personil gabungan dari Satpol PP, Bapenda serta Dishub. Titik obyeknya adalah reklame tetap yang tidak memiliki IMB dan nihil perijinan reklame sekaligus menunggak pajak.

“Penertiban dan penindakan kali ini lebih mengarah ke pengambilan obyeknya serta penindakan ke tindak pidana ringan (tipiring). Sekiranya masih bandel lagi, akan kita lakukan pemotongan sekaligus pembongkaran sarananya,” katanya.

Lebih lanjut Rahmat menandaskan, mengenai titik yang akan dieksekusi menyesuaikan waktu yang ada. Selanjutnya, memperkirakan obyek yang disasar sekitar sepuluhan titik.

“Dan apa yang kita lakukan mengacu pada Perda no.4 tahun 2006 dan Perwal nomor 27 tahun 2015 tentang reklame serta penataannya,” tandasnya.

Menurutnya, saat ini petugas lebih mengarah ke penindakan tipiring.

“Jika diberikan tapi masih bandel, baru langkah penindakan pemotongan sekaligus pembongkaran sarananya,” tegasnya.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menegaskan, ada15 titik menjadi target sasaran untuk ditertibkan dan ditindak senilai Rp 467 juta. Hal ini dalam rangka menambah pendapatan daerah. Sementara potensial pajak tertunggak sendiri cukup lumayan yakni Rp 5 miliar dari reklame, hotel, Resto dan lainnya.

“Kami dalam melaksanakan peningkatan nilai jumlah pajak daerah, akan terus melakukan penertiban dan penindakan secara berkala dan berkelanjutan. Utamanya pajak reklame yang tertunggak atau terpiutang sekaligus reklame liar tak berijin,” ujarnya.

Masih kata Handi, utang pajak senilai Rp 467 juta dari 15 titik sasaran terhitung 3 sampai 6 bulan tunggakannya. Bahkan, belum terselesaikan hingga saat ini. Bagi pelanggar yang ditertibkan saat ini selain ditipiring juga tetap membayar pajak yang tertunggak olehnya.

“Harapannya penertiban dan penindakan kepada pelaku usaha bidang reklame dijadikan cermin bagi pelaku usaha lainnya, agar pembayaran pajaknya lebih tertib dan lebih disiplin lagi,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top