Nurani DPRD dan Wali Kota Malang Dianggap Mati, SBMI Hadiahkan Dua Keranda Mayat

Keranda mayat dari DPC SBMI MALANG dihadiahkan ke seluruh anggota DPRD Kota Malang yang dinilai nuraninya sudah mati, di sela aksi demonya, Selasa (29/06/2021). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malang terus menyuarakan aspirasinya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan DPRD setempat, Selasa (29/6/2021)

Aspirasi itu disuarakan terkait sikap dan pernyataan Wali Kota Malang Sutiaji yang dinilai tidak sejalan. Serta beda jauh dengan temuan Badan Perlindungan PMI (BP2MI) Pusat Jakarta sekaligus menyikapi DPRD dinilai diam saja.

Terhadap kasus percobaan pelarian lima calon pekerja migran indonesia (CPMI) dari BLKLN CKS PT Citra Karya Sejati (CKS) pada Rabu (9/06/2021) lalu hingga menyebabkan tiga orang CPMI mengalami luka patah tulang dan luka di kepala.

Dalam aksinya, SBMI menyuarakan dengan tulisan di poster seperti sumpah serapah kepada DPRD Kota Malang Miskin Nurani dan Semoga Semua Anggota DPRD Kota Malang Ditangkap KPK. Ada pula Semoga Wali Kota Malang Sutiaji Ditangkap KPK, Wali Kota Sutiaji Dipilih Rakyat Stop Membela PT CKS.

Masih ada lagi hujatan lainnya, seperti membawa keranda mayat bertuliskan lafal arab innaalillaahi wainnaa ilaihi rojiun Telah Mati Nurani Sutiaji dan Telah Mati Nurani Anggota DPRD Kota Malang. Lanjut, tulisan Pemkot Malang Bobrok Disnaker Abai PT CKS Jahat Buruh Migran Jadi Korban.

Salah seorang peserta aksi demo dari DPC SBMI Malang membawa poster hujatan dan doa kepada segenap anggota DPRD Kota Malang, di dalam menyuarakan aksinya, di depan gedung DPRD setempat, Selasa (29/06/2021). Foto : Afd

Dalam aksinya, juru bicara Media Center SBMI, Dina Nuriyati menegaskan, pihaknya menilai Wali Kota Malang dan DPRD setempat abaikan UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia.

“Disitu terdapat koreksi atas bobroknya penyelenggara Pemerintahan Kota Malang,” tegas dia yang didampingi Legal SBMI Anwar Arif.

Lebih jauh lagi Dina menyatakan, kasus percobaan pelarian lima CPMI dari PT CKS hingga menyebabkan tiga CPMI mengalami luka patah tulang dan luka di kepala dinilai tragedi miris. Justru hal ini tidak mendapatkan empati dari Wali Kota Malang Sutiaji. Pernyataan di media massa terkesan membela PT CKS dengan menyatakan PT CKS Legal sebagai pahlawan devisa dan lima CPMI dianggap terprovokasi.

“Tentunya kami menilai pernyataan itu menciderai rasa keadilan dan rasa kemanusiaan. Selain dari itu, pernyataan Wali Kota Sutiaji kami nilai bertentangan dengan pernyataan Kepala BP2MI Pusat Jakarta. Bahwa PT CKS banyak masalah, kami juga telah mengirimkan surat pada DPRD khususnya Komisi D pada 21 Juni 2021 untuk dengar pendapat (hearing). Namun DPRD tidak menanggapinya,” beber Dina.

Adanya hal ini, SBMI menuntut kepada semua pemerintahan baik pusat hingga daerah Kota Malang, hendaknya tidak hanya berpolemik saling melempar tanggungjawab. Namun, sebaliknya saling jujur dan tanggap serta sigap dalam menindaklanjuti.

“Bisa melalui gali informasi maupun data untuk dijadikan bahan kajian maupun pertimbangan dalam mengambil keputusan sesuai aturan tanpa terkecuali,” paparnya lagi.

Ia menekankan, agar Wali Kota Malang mundur dari jabatannya. Karena dinilai tidak becus melakukan pengawasan dan perlindungan kepada pekerja utamanya PMI.

“Kami berharap kepada Wali Kota Sutiaji untuk melakukan permintaan maaf di media 3 hari berturut – turut atas sikap kekeliruannya. Disisi lain, Wali Kota Sutiaji juga mesti siap menerima tantangan debat publik bersama DPC SBMI Malang sebagai wujud pertanggungjawaban selaku Kepala Daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika ketika dikonfirmasi soal doa tulisan di poster dari DPC SBMI langsung menanggapi.

“Semoga doa-doa yang jelek kepada DPRD Kota Malang kembali kepada mereka yang mendoakan,” tulis I Made via aplikasi WhatsApp, Selasa (29/6/2021).

Sedangkan, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, hendaknya tidak ada yang saling memfitnah, karena semuanya punya Tuhan. Bahwa apa yang dilakukan saat kunjungan ke PT CKS adalah sesuai informasi yang diperolehnya.

“Dan ijinnya ada, ketika saya tanyai sesuai standar operasional prosedur (SOP), dan jawabnya sesuai. Perkara ada temuan berbeda yakni ditemukan penyimpangan atau pelanggaran tangkap dan tutup PT CKS tersebut, dan kami sudah berkoordinasi dengan pak Kapolresta,” cetusnya.

Wali Kota kembali, menegaskan sekali lagi, ketika teman-teman SBMI memiliki bukti adanya pelanggaran secara fakta dan nyata (autentik). Maka bisa bawa ke sini dan saat itu juga langsung saya tutup PT CKS tersebut.

“Kami sendiri tidak kenal sama sekali dengan pemilik PT CKS, kami hanya membela kepentingan masyarakat yakni para buruh migran notabene pahlawan devisa. Sekiranya keliru menyebut dalam penyampaian mohon maaf, karena yang saya maksud pahlawan devisa adalah para buruh migran indonesia bukan PT tersebut,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top