Operasi Keselamatan 2019, Ini Daftar Pelanggaran yang Akan Ditindak

Wakapolres dan Kasatlantas serta jajaran Polres Tuban seusai apel operasi keselamatan semeru 2019

TUBAN-Polres Tuban menyatakan pada 29 April 2019 hingga 12 hari kedepan mulai melaksanakan operasi keselamatan 2019. Dalam operasi itu polisi tidak hanya memberikan edukasi, namun siap menindak bagi pelanggar lalu lintas.

Berikut daftar pelanggaran yang siap ditindak petugas gabungan Polres Tuban dan Denpom.

1. Pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara
2. Pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman
3. Pengendara yang melawan arus
4. Pengendara dibawah pengaruh alkohol
5. Pengemudi dibawah umur.

“Selama operasi petugas juga akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan maupun pengemudi,” ujar Waka Polres Tuban, Kompol Teguh Priyowasono yang didampingi Kasatlantas, Ricky seusai menggelar pasukan dalam rangka operasi keselamatan 2019 di Mapolres Tuban.

Disamping itu, petugas akan fokus menggelar operasi di wilayah yang sering terjadinya laka lantas. Pasalnya, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Tuban cukup tinggi. Sedangkan, untuk korban didominasi usia produktif mulai pelajar hingga mahasiswa.

“Harapan kami semoga pemgendara sadar akan pentingnya berlalu lintas,” timpal Kasatlantas Polres Tuban, Ricky.(SAL)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top