Kilas Peristiwa

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Tuban Sita 53,6 Gram Sabu

Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, didampingi Kabagops, Kasat Narkoba dan KBO Satnarkoba saat konferensi pers.

TUBAN, SUARADATA.com-Jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Tuban kembali dibongkar aparat kepolisian. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, Polresta Tuban berhasil mengungkap empat perkara dengan mengamankan empat orang terduga pelaku.

Tak tanggung-tanggung, dari empat perkara tersebut polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 53,649 gram. Tiga perkara merupakan Target Operasi (TO), sedangkan satu perkara lainnya merupakan kasus Non-TO.

Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, Jum’at (28/8/2026).

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 digelar mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Meski target awal hanya tiga perkara, jajaran Satresnarkoba Polresta Tuban berhasil melampaui target dengan mengungkap empat kasus.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.20 WIB. Polisi menangkap YE, salah satu target operasi, di sebuah rumah kontrakan di Desa Dawung, Kecamatan Palang.

Dari tangan YE, petugas menemukan 25 poket sabu dengan berat 29,19 gram. Polisi juga menyita timbangan elektronik, plastik klip, telepon seluler, sedotan, tisu dan wadah penyimpanan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasus kedua masih terjadi pada hari yang sama. Polisi mengamankan WR di rumahnya di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu. Kasus tersebut merupakan perkara Non-TO.

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,02 gram, seperangkat alat hisap, korek api dan satu unit telepon seluler.

Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, WR diduga merupakan pengguna dan tidak terindikasi sebagai bagian dari jaringan peredaran. Penyidik mempertimbangkan proses rehabilitasi sesuai ketentuan hukum dan hasil asesmen.

Pengungkapan berikutnya dilakukan Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas menangkap SY, yang juga masuk dalam Target Operasi, di tepi Jalan Pantura Desa Gesing, Kecamatan Semanding.

Polisi menyita tiga poket sabu dengan berat keseluruhan 19,88 gram. Selain sabu, petugas mengamankan mobil Honda Jazz, uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan, telepon seluler, plastik klip, alat hisap dan tas kecil.

Sementara kasus keempat dibongkar pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menangkap PAR, target operasi, di dalam kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita lima poket sabu seberat 4,559 gram, satu kotak plastik bekas bungkus permen, tisu, potongan plastik dan satu unit telepon seluler.

Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.

“Ini barang bukti semuanya jenis sabu-sabu,” tegas Supiyan.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diedarkan kepada orang-orang yang telah menjadi sasaran para pelaku di wilayah Tuban. Komunikasi antara penjual dan pembeli dilakukan secara tertutup melalui aplikasi WhatsApp.

“Barang tersebut hanya dijual kepada orang yang membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tuban. Dengan cara komunikasi melalui WhatsApp,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo mengungkapkan, tiga tersangka yang masuk dalam Target Operasi sebenarnya telah lama menjadi perhatian petugas.

Namun, polisi tidak langsung melakukan penangkapan. Pergerakan mereka terlebih dahulu dipantau untuk memastikan aktivitas yang dilakukan serta mengungkap jaringan di belakangnya.

“Kita simpan dulu dalam artian bukan kita pelihara, tetapi kita monitor pergerakannya. Saat ada Operasi Tumpas, kita laksanakan pengungkapan,” ungkap Harjo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tiga tersangka yang menjadi Target Operasi diketahui memperoleh narkotika dari wilayah Surabaya. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Sedangkan terhadap tersangka Non-TO, polisi menemukan barang bukti yang sangat kecil, yakni 0,02 gram. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan yang bersangkutan diduga sebagai pengguna dan bukan pengedar.

Harjo menjelaskan, penyidik mempertimbangkan rehabilitasi dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta hasil asesmen.

“Sesuai SEMA barang buktinya kurang dari satu gram, sekitar 0,02 gram. Dia pengguna bukan pengedar serta tidak terlibat jaringan sehingga wajib direhabilitasi karena mereka korban,” jelasnya.

Polisi juga menemukan fakta bahwa pola transaksi narkotika semakin berkembang. Penjualan tidak selalu dilakukan secara tatap muka. Penggunaan aplikasi komunikasi seperti WhatsApp membuat transaksi dapat dilakukan secara lebih tertutup.

Karena itu, Harjo meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sejak dari lingkungan terkecil.

“Untuk mengantisipasi pola-pola baru, kita perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya narkoba, tetapi kita sebagai anak bangsa harus sama-sama menjaga,” tegasnya.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu polisi mendeteksi lebih cepat modus maupun jaringan baru.

Dari pengungkapan empat perkara tersebut, polisi memperkirakan nilai narkotika yang berhasil diamankan mencapai puluhan juta rupiah. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button