Orang Tua Dan Kades Beri Apresiasi Polres Tuban Yang Kembalikan Kendaraan Pelaku Balap Liar

Pemilik kendaraan yang menggunakan kenalpot brong saat mencopot knalpotnya.

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com – Penertiban pada saat pergantian malam tahun baru 2021-2022 silam yang dilakukan oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tuban berhasil menyita sebanyak 77 unit kendaraan roda dua yang melanggar aturan.

Hasil penertiban malam Tahun baru tersebut, oleh Polres Tuban dikembalikan kepada pemiliknya di halaman belakang mapolres setempat, para pelanggar itu dihadirkan bersama orangtuanya, Sabtu, (8/1/2022).

Wakapolres Tuban Kompol Priyanto sebelum mengembalikan kendaraan para pelanggar terlebih dahulu diberi pengarahan serta diwajibkan untuk mengganti komponen kendaraan sesuai dengan standarnya.

Dalam keterangannya Wakapolres yang didampingi oleh Kasat Lantas AKP Arum Inambala mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian peringatan dari kepolisian Resor Tuban untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar tersebut.

“Ini peringatan terakhir, walau tidak dilakukan penindakan hukum suatu tilang tetapi kita lakukan tindakan persuasif dengan mengundang orang tua mereka,” terangnya.

Lebih lanjut Priyanto menjelaskan, dengan dihadirkannya para orang tua para pelanggar diharapkan agar bisa ikut membantu memberikan pengawasan dan kontrol kepada anaknya agar tidak melakukan pelanggaran kembali.

“Polisi kalau hanya berkali-kali melakukan penindakan terus, mereka tidak akan pernah berhenti,” ujarnya.

Pria asal Kediri ini menambahkan, kalau orang tua ikut memberi kontrol dan pengawasan terhadap anaknya, kegiatan yang sifatnya negatif seperti balap liar bisa berkurang dan diminimalisir.

“Setelah kita panggil para orang tua, mereka diberikan sanksi membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali dan komponen kendaraan harus dikembalikan ke standartnya,” bebernya.

Lalu Priyanto melanjutkan, untuk kendaraan yang telah di modifikasi harus dikembalikan seperti semula aslinya serta yang menggunakan knalpot brong akan diambil tindakan pemotongan knalpot tersebut.

“Yang motong bukan Kita, tapi para pelanggar itu sendiri, berapapun harganya biar mereka yang motong,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Prunggahan Wetan Hari Winarno yang juga ikut menghadiri saat pengembalian kendaraan roda dua milik warganya turut menghimbau masyarakat khususnya para anak muda untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat melanggar hukum.

“Seperti yang kita lihat pada pagi ini banyak kendaraan sepeda motor dimodifikasi sehingga dapat membahayakan pengendaranya,” ungkapnya.

Lalu Hari menuturkan, atas nama Pemerintah Desa berharap agar hal seperti ini jangan sampai terjadi dan terulang kembali, apalagi kenalpot brong seperti ini dapan menimbulkan kerawanan Kamtibmas sehingga perlu di antisipasi lebih lanjut.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polres Tuban khususnya kepada Satlantas yang telah melakukan tindakan persuasif,” tutupnya.(Roy/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top