Kilas Peristiwa

Outlet 23 HWG Belum Berizin, Pemkab Tuban Tegaskan Larangan Operasi

Pemkab Tuban saat menggelar rapat koordinasi lintas Instansi.

TUBAN, SUARADATA.com-Pemerintah Kabupaten Tuban bersikap tegas terhadap kemunculan outlet 23 HWG yang diduga akan menjual minuman beralkohol di wilayah Kota Tuban. Meski belum mengantongi izin apa pun, outlet tersebut terlanjur menimbulkan keresahan publik dan sorotan luas.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Tuban langsung menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna menentukan langkah penanganan. Rapat tersebut melibatkan Polres Tuban, Satpol PP dan Damkar, Diskopumdag, serta Camat Semanding.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, menegaskan bahwa hasil rapat menyimpulkan outlet yang direncanakan berlokasi di Jalan Pahlawan itu belum memiliki izin apa pun, sehingga tidak diperkenankan beroperasi.

“Jika outlet tetap nekat beroperasi, maka akan dilakukan penindakan sesuai regulasi oleh pihak berwenang,” tegas Esti, Jumat (30/01/2026).

Esti menjelaskan, usaha perdagangan minuman beralkohol merupakan sektor yang diatur secara ketat dan berlapis. Pengajuan izin wajib melalui sistem OSS, diverifikasi tim teknis lintas instansi, serta harus mendapat surat keterangan penetapan dari kepala daerah. Namun hingga saat ini, seluruh persyaratan tersebut tidak terpenuhi.

“Sampai hari ini tidak ada satu pun dokumen perizinan terkait penjualan minuman beralkohol untuk outlet tersebut,” tegasnya.

Fakta di lapangan semakin memperjelas persoalan. Pemilik lahan disebut tidak menghendaki lahannya digunakan untuk penjualan minuman beralkohol.
Bahkan, papan nama outlet dilaporkan telah diturunkan, memperkuat indikasi bahwa usaha tersebut bermasalah sejak awal.

Dalam hal ini, DPMPTSP Tuban memastikan akan terus meningkatkan pengawasan bersama instansi terkait. Langkah ini, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan mencegah praktik usaha yang berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Penegakan regulasi bukan sekadar formalitas, ini sebagai bentuk komitmen perizinan yang sesuai regulasi dan penegakan aturan yang ada,” pungkasnya.(Sal/And/Red).

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button