Pamer Kelamin, Busaruddin Ditangkap Polisi

PASURUAN, SUARADATA.com-Aksi Busaruddin (38) yang memamerkan alat kelamin ditempat umum dan pada setiap perempuan berujung pada hukuman penjara.

Busaruddin ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan karena kerap meresahkan masyarakat utamanya kaum perempuan. Sehingga, ia dibekuk aparat kepolisian dan tanpa perlawanan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, keberadaan Busaruddin selama ini memang sangat meresahkan. Pasalnya dia memiliki kelainan seksual dengan sering mempertontonkan kelaminnya di tempat umum kepada perempuan.

“Dan aksi ini tidak dia lakukan sekali saja. Melainkan sudah berkali-kali. Ada sudah sepuluh kali hal tak lazim itu dia lakukan mulai di daerah Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Sidoarjo,” ujar Kapolres Pasuruan, Jum’at (19/2/2021).

Kata dia, modus operandi yang dia lakukan adalah dengan memepet seorang perempuan di jalan dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu tanpa rasa malu dia membuka celana serta mempertontonkan kelaminnya ke perempuan tersebut. Karena banyaknya korban pelecehan dari Busaruddin hingga kemudian ada yang melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Pelaku berhasil dibekuk ketika sedang berada di rumahnya di Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kabupaten Lumajang,” tambah kapolres.

Ia menambahkan, Busaruddin sudah melakukan tindak kriminal tersebut sejak 2017 dan sudah sebanyak 10 kali. Sedangkan, pelaku berhasil ditangkap polisi, lantaran ada korban yang masih mengingat nopol kendaraannya.

“Sepeda motor yang digunakan yaitu merek Yamaha Jupiter dengan Nopol N 5667 ZH yang dikendarai oleh Busaruddin,” paparnya.

Dari sini petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku sesuai dengan ciri yang dilaporkan.

Sementara motif tersangka melakukan hal tersebut karena diduga memiliki kelainan atau penyimpangan seksual. Dengan melakukan hal tercela itu ada kepuasan sendiri yang dirasakan.

Busaruddin sendiri dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 500 miliar.

“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor, jaket warna kuning, celana jeans warna hitam serta helm warna merah,” pungkasnya.(Dy/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top