Pasutri Curanmor Antar Kota Berhasil Dibekuk Polres Tuban

Reporter: Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Pasangan suami isteri (pasutri) yang beberapa kali melakukan aksi curanmor di beberapa wilayah Kabupaten Tuban serta Kota lainnya ini berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tuban. Dia ditangkap dengan barang bukti 7 unit kendaraan bermotor serta beberapa buah telepon genggam.

Pasangan yang bernama Rosyidi (43) dan Sumiyah (42) ini berdomisili di rumah kos Kelurahan Lakarsantri, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Namun, keduanya memiliki kartu identitas sebagai warga Tuban.

Ketika di temui awak media, Sumiyah mengaku rata-rata bisa menjual 1unit motor curian setiap bulan. Sedangkan, uang dari hasil curanmor tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Suami terkadang bekerja sebagai supir, tapi lebih sering menganggur,” ujarnya.

Ditempat yang sama ,Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku merupakan pasutri yang awal perkenalan mereka ketika berada di lapas pada 2014 silam. Sengan sang suami merupakan residivis kasus curanmor dan sang isteri merupakan residivis kasus pembobolan rumah kosong.

“Keduanya merupakan residivis, awal kenal ketika berada di Lapas, lalu setelah bebas mereka menikah,” beber Ruruh, Senin (22/2/2021).

Lebih lanjut Kapolres Tuban menjelaskan, awal mula penangkapan pasutri ini setelah jajaran Satreskrim mendapatkan laporan kejadian curanmor di wilayah Kecamatan Bancar. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Berhasil diketahui bahwa para pelaku telah melakukan sebanyak 7 kali pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Diantaranya di Kabupaten Tuban serta Kabupaten Gresik dan Sidoarjo.

“Setiap melakukan aksinya pasutri ini selalu berboncengan dengan sasaran motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci tergantung dan sering beraksi menjelang subuh,” jelas Ruruh.

Mantan Kapolres Madiun ini juga menambahkan, pasangan pelaku ini tidak hanya mengincar sepeda motor. Namun, juga mencuri telepon genggam, sehingga mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3E dan 4E KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Keduanya tidak mempunyai pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Motor hasil curian tersebut dijual ke Kabupaten Rembang dan Sidoarjo dengan harga Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta,” pungkasnya.(Roy/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top