Patroli Gabungan Yustisi di Tuban Dapati 27 Orang Pelanggar

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Dengan adanya Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang di mulai pada 26 Januari 2021 kemarin, Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Tuban kembali melakukan razia di sejumlah warung maupun kafe, Rabu (27/1/2021) malam.

Kasatpol PP Tuban Heri Muharwanto mengatakan, dengan adanya PPKM ini untuk pelaku usaha tetap diperbolehkan untuk membuka warung, toko atau cafe. Namun, pelanggan tidak boleh makan di tempat.

“Namun kalau ada yang pesan makanan silahkan dibungkus dan di bawa pulang,” ujarnya.

Leih lanjut Heri menegaskan untuk toko modern atau supermarket harus ditutup pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, semuakegiatan dibatasi maksimal hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Sedangkan, saat operasi yustisi ditemukan beberapa orang yang masih tidak memakai masker dan kurang menerapkan protokol kesehatan.

“Total malam ini didapati sebanyak 27 orang Jumlah pelanggar,” kata Heri

Sebanyak 27 orang tersebut telah melanggar Perda Nomor 18 tahun 2020 serta Perbup Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Sehingga, diberlakukan sidang ditempat dan dikenai sanksi administrasi denda maksimal sebesar Rp 300.000.

“Hal ini diberlakukan supaya ada efek jera,” ucapnya.

Ia menyebutkan, operasi yustisi ini sudah dilakukan sejak bulan Maret 2020 sampai bulan Februari 2021 namun masih banyak di temukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Untuk sanksi kita berlakukan juga untuk pengusaha atau pemilik tempat usaha,” ujar Heri.

Kasatpol menambahkan, sanksi buat pengusaha yang tidak mematuhi peraturan maksimal sebesar 50 juta rupiah atau 3 bulan kurungan. Selain itu juga bisa dikenai sanksi penutupan sementara terhadap kegiatan usaha.

Sanksi yang diberlakukan saat ini agar kesadaran masyarakat dan pengusaha terhadap protokol kesehatan seharusnya sudah timbul.

“Harapan kami tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tuban ini,” pungkasnya.(Roy/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top