PAW, Imam Sutiono Gantikan Ilmi Zada Sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban

Ketua DPRD Tuban Miyadi saat mengambil sumpah jabatan.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten menggelar rapat paripurna dengan agenda Nota Penjelasan R-APBD Tahun Anggaran 2022 dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban dari Partai Demokrat, di Gedung Paripurna DPRD setempat, Kamis (23/9/2021).

Dalam PAW tersebut, secara resmi Imam Sutiono menggantikan Muhammad Ilmi Zada sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban.

Ketua DPRD Kabupaten Tuban, M Miyadi mengatakan, pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor: 171.414/871/01.2/2021. Tentang Peresmian Pemberhentian Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban Masa Jabatan 2019-2024.

“PAW sudah kita laksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang diatur dalam PP 12, dan prosedur tata tertib DPRD. Sehingga prosesi PAW sudah kita laksanakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait dengan gugatan M. Ilmi Zada yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, pihaknya menuturkan, gugatan tersebut merupakan gugatan ke internal partainya sendiri yaitu DPP, DPD dan DPC partai Demokrat.

“Kami tidak ada gugatan di DPRD, sehingga kami serahkan gugatan itu kepada Mas Ilmi dan partainya untuk diselesaikan,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan, proses PAW tersebut merupakan urusan internal partai politik masing-masing. Pemerintahan kabupaten hanya mengikuti prosedur yang ada.

“Kalau memang prosedurnya sudah betul, Pemkab memproses itu. Tapi itu prosesnya dari internal dari teman-teman parpol itu sendiri, jadi kita tidak bisa intervensi seperti apa prosesnya,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top