PD RPH Kota Malang Diduga Alami Kerugian Hingga Milyaran Rupiah

Dewan Pengawas RPH Kota Malang Dr. Elfiatur Roikhah saat meninjau aset milik RPH yang baru diketahuinya, berada di Jalan Gadang gang 12 Sukun Kota Malang. Mangkrak tak terurus pasca tidak difungsikan pada tahun 2004, bekas tempat penggemukan ayam dan sapi. Saat ini hanya dijaga oleh suami istri yakni Indra Sudarwati dan Fauzi Mulyono, Senin (18/11).

Malang-Polemik di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Malang sampai saat ini terus berlanjut. Selain soal jabatan direktur, kini polemik dugaan kerugian yang dialami RPH hingga milyaran rupiah juga mulai terendus.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Senin (18/11/2019), dugaan kerugian tersebut diakibatkan setelah terjadinya transaksi pembelian 95 bibit ekor sapi senilai Rp 2,4 miliar antara RPH Kota Malang dengan Siti Endah Nugrohini selaku Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia asal Kota Jombang. Dalam transaksi tersebut terdapat Perjanjian Kerja Sama (PKS). Yakni kegiatan penggemukan plus perawatan sapi, termasuk kerjasama perihal jasa penyewaan tempat. Melihat data itu nilai keuntungan semestinya bisa diraih RPH, namun faktanya gagal tercapai.

Disamping itu, juga terdapat kerugian lain seperti nilai aset yang mangkrak dan tak terurus. Aset seluas satu hektare lebih, eks tempat penggemukan ayam dan sapi milik RPH terletak di Jalan Gadang gang 12, Kelurahan Gadang Sukun Kota Malang hingga kini juga tidak dimanfaatkan oleh RPH menjadi nilai produktif ekonomi.

Bahkan, belasan ruko yang tersebar di Jalan Kolonel Sugiono dan Jalan Kawi sistem sewa atau kerjasamanya tidak dikelola dengan baik. Untuk itu, potensi nilai kerugiannya pun diduga kuat sangat besar dialami oleh RPH.

Mengenai polemik dan dampak dugaan kerugian terhadap PD RPH, Wali Kota Malang, Sutiaji tidak berkomentar detail.

“Maaf kami tidak mau berkomentar, karena saya belum menerima laporan,” ucap Sutiaji singkat.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana K menyampaikan, positif thingking dulu mengenai langkah yang sudah disiapkan pemkot. Namun, pihaknya saat ini sudah mempersiapkan langkah khusus mengenai polemik tersebut.

“Katanya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan atau Kepolisian, dan DPRD siap memback up jika dibutuhkan,” kata Made sapaan akrabnya.

Dikonfirmasi terpisah, Dewan Pengawas RPH Kota Malang Dr. Elfiatur Roikhah membenarkan dan mengakui bahwa ada kerugian uang negara di RPH Kota Malang.

“Kami hari ini (Senin,red) melayangkan surat permohonan audit kepada BPKP Jawa Timur agar berkenan turun ke Malang. Ya dalam rangka mengaudit keseluruhan yang ada di RPH dan agar lebih jelas benderang,” tegas Elfi.

Selain mengajukan permohonan audit ke BPKP Jatim, pihaknya sudah melaporkan kepada Wali Kota dan berjanji akan melakukan penataan. Selain itu, siap membereskan orang-orang yang melakukan penyimpangan.

“Pembersihan yang kami lakukan tidak pandang bulu kepada senior atau yunior maupun memiliki kedekatan dengan siapa pun. Jika kami temukan penyimpangan, sikap dan tindakan tegas, sudah pasti diberlakukan,” timpalnya.

Terpisah, internal RPH yakni Raka Kinarsih menyampaikan, sewa ruko yang ada di Jalan Kolonel Sugiono sekitar Rp 3 sampai Rp 4 juta petahun. Sedangkan, untuk sewa ruko tersebut kini sudah dihentikan beberapa waktu lalu.

“Sudah dihentikan beberapa waktu lalu,” klaimnya.

Akan tetapi, ada pengakuan beda dari penyewa ruko di Jalan Kolonel Sugiono yakni salah satu anak buah dari St, bergerak dibidang transportasi. Ia mengaku, pertahun sewa ruko senilai Rp 15 juta dari orang sebelumnya.

Lain halnya pengakuan dari Ahmad Zaini pemilik warung Sholawat yang ada di Jalan Kawi Atas. Ia mengaku, telat membayar bagi hasilnya selama beberapa bulan kepada RPH.

“Kami perbulannya memberi bagi hasil ke RPH senilai Rp 3,5 juta, tapi maaf saat ini telat,” pungkas Ahmad Zaini.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top