PDM Tuban Tolak Rencana Outlet Miras 23 HWG, Dinilai Ancam Moral dan Lingkungan Pendidikan
TUBAN, SUARADATA .com-Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tuban secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pendirian dan operasional outlet penjualan minuman beralkohol (miras) 23 HWG di wilayah Tuban.
Sikap tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 026/III.0/B/2026 tertanggal 28 Januari 2026, bertepatan dengan 9 Syaban 1447 Hijriah, yang ditujukan kepada Bupati Tuban.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua PDM Tuban Masrukin dan Sekretaris Edi Utomo, sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap masa depan generasi muda dan marwah Kabupaten Tuban sebagai daerah religius dan berbudaya.
Dalam suratnya, PDM Tuban memaparkan sejumlah pertimbangan mendasar. Salah satunya, berdasarkan informasi dan materi promosi yang beredar di media sosial, 23 HWG merupakan outlet penjualan minuman beralkohol dengan pola pemasaran agresif yang menyasar kalangan anak muda.
Selain itu, lokasi outlet tersebut disebut berada tidak jauh dari sejumlah lembaga pendidikan, yang sejatinya memiliki fungsi strategis sebagai ruang pembinaan karakter, moral, dan kepribadian peserta didik.
Keberadaan outlet miras di sekitar kawasan pendidikan dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang kurang kondusif, baik dari aspek perlindungan anak dan remaja, ketertiban umum, maupun penciptaan lingkungan yang aman, sehat, dan edukatif.
PDM Tuban juga menegaskan, Kabupaten Tuban dikenal sebagai daerah religius yang menjunjung tinggi nilai moral serta kearifan lokal. Oleh karena itu, penataan ruang usaha dan aktivitas ekonomi idealnya tetap memperhatikan kesesuaian dengan karakter sosial dan nilai-nilai masyarakat setempat.
Lebih jauh, PDM Tuban mengingatkan bahwa pembangunan daerah seharusnya sejalan dengan komitmen nasional dalam menyiapkan Generasi Emas 2045, yakni generasi yang unggul secara intelektual, kuat secara moral, serta sehat secara jasmani dan rohani.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan penuh hormat kami menyatakan penolakan terhadap rencana berdirinya dan operasional outlet penjualan minuman beralkohol 23 HWG di Tuban,” demikian salah satu petikan isi surat PDM Tuban.
PDM Tuban berharap Pemerintah Kabupaten Tuban dapat meninjau kembali dan mengevaluasi secara komprehensif rencana pendirian outlet tersebut dengan mempertimbangkan aspek sosial, pendidikan, budaya, serta aspirasi masyarakat luas.
Sikap ini, menurut PDM Tuban, merupakan wujud tanggung jawab moral dalam menjaga masa depan generasi muda sekaligus mempertahankan identitas Tuban sebagai daerah yang berkarakter, religius, dan bermartabat.(Sal/And/Red)