Kilas Peristiwa

Pedagang Makam Sunan Bejagung Mengadu ke DPRD, Rambu Larangan Bus Segera Dicabut

Kepala Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Tuban, Aang Sutan.

TUBAN, SUARADATA .com-Puluhan pedagang di kawasan Makam Sunan Bejagung bersama pengurus makam dan pemerintah desa mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Tuban, Senin (22/12/2025).

Mereka menyampaikan keluhan terkait larangan bus peziarah melintas menuju area makam yang telah diberlakukan hampir tiga bulan terakhir.

Larangan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap roda perekonomian warga. Sejak bus pariwisata tidak lagi diperbolehkan masuk, jumlah peziarah mengalami penurunan drastis. Kondisi itu dirasakan langsung oleh para pedagang, tukang becak, hingga pengelola kawasan makam.

Kepala Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Tuban, Aang Sutan mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD bertujuan meminta wakil rakyat menginisiasi penolakan terhadap pemasangan rambu lalu lintas larangan bus di Jalan Hayam Wuruk.

“Kami datang ke DPRD hanya dengan satu permintaan, yaitu menolak rambu lalu lintas bus dilarang masuk dan dilarang melintas di Jalan Hayam Wuruk,” ungkapnya.

Menurutnya, setelah difasilitasi pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, kesepakatan dapat dicapai dengan cepat. Bahkan, dalam waktu kurang dari 15 menit, disepakati bahwa rambu larangan tersebut akan dilepas.

“Alhamdulillah sudah ada titik temu. Rambu-rambu itu besok akan dilepas,”tambahnya.

Aang sapaan akrabnya, menilai pemasangan rambu sebelumnya dilakukan secara sepihak tanpa adanya sosialisasi maupun koordinasi dengan pemerintah desa serta pengelola makam. Akibatnya, kebijakan tersebut memicu kebingungan dan keresahan warga.

Ia menyebutkan, alasan larangan bus melintas diduga berkaitan dengan proyek drainase dan pembukaan akses jalan lain yang menimbulkan kemacetan. Namun, menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi lintas pihak.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tuban, Suratmin, membenarkan adanya penyampaian aspirasi dari pengurus Makam Sunan Bejagung dan pemerintah desa. Inti dari aspirasi tersebut adalah pencabutan rambu larangan bus menuju kawasan makam.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan sudah menjelaskan bahwa pemasangan rambu bukan tanpa sebab. Ada pertimbangan teknis di balik kebijakan itu,” jelas Suratmin.

Meski demikian, ia menegaskan tidak ada tendensi tertentu dalam kebijakan tersebut. Yang terpenting, kata dia, pencabutan rambu harus disertai komitmen bersama agar tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait penggunaan sistem satel.

Suratmin mengungkapkan, persoalan satel sebelumnya sempat memicu konflik di beberapa titik, termasuk di kawasan Terminal Kebonsari, bahkan berdampak hingga ke kawasan Makam Sunan Bejagung.

“Dinas Perhubungan siap menarik rambu-rambu itu dengan catatan ada kesepakatan bersama untuk tidak menggunakan satel,” tegasnya.

Ia menambahkan, kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam komitmen tertulis. Apabila surat komitmen segera disampaikan ke Dinas Perhubungan, pencabutan rambu akan langsung dilakukan.

“Kalau suratnya masuk besok pagi, insya Allah satu sampai dua hari sudah dicabut,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button