Pedagang Pasar Blimbing Desak Pemkot Malang Putuskan PKS PT KIS

Perwakilan pedagang Pasar Blimbing lewat Subnya, tengah rapat intern. Mendesak Pemkot Malang memutuskan PKS dengan PT KIS. foto: Iwan

Reporter: Iwan

MALANG, SUARADATA.com-Para pedagang Pasar Blimbing Kota Malang dalam rapat internal memutuskan untuk mendesak Pemkot Malang agar segera memutuskan Perjanjian Kerja Samanya (PKS) dengan PT. Karya Indan Sukses (KIS).

Koordinator Pedagang Pasar Blimbing, M. Imron Rosadi menjelaskan, pedagang menghendaki pembangunannya memakai APBN/APBD. Pasalnya, keberadaan PT KIS selaku pemenang lelang yang merevitalisasi pasar tersebut. Ternyata, dinilai tidak menguntungkan bagi para pedagang melalui PKS yang dibuatnya.

“Lahan yang ada setengahnya diduga kuat dimanfaatkan oleh PT KIS. Sehingg, pedagang tidak menerima secara utuh,” jelas Imron, Kamis (7/4/2022).

Tambahnya lagi, pembangunan Pasar Blimbing nantinya memiliki 3 tingkat. Kondisi tersebut dinilai bakal menimbulkan banyak kepentingan atau konflik ketika tahap penempatan pedagang.

“Blok Plane dirasa dan sangat dikhawatirkan tidak memberikan kenyamanan, dan jauh dari kata harapan bagi pedagang,” imbuhnya.

Oleh karenanya, sebelum revitalisasi ini dilakukan oleh PT KIS. Pihaknya akan mengirimkan surat kepada Pemkot maupun DPRD Kota Malang. Tujuannya ada kesegaran memutuskan PKS dengan PT KIS. Sebab, surat dari PT KIS yang telah beredar menjadikan pedagang di deadline segera pindah ke relokasi pada 16 Mei 2022 mendatang.

“Tentunya ini menjadikan pedagang resah gelisah, karena selanjutnya pembangunannya masih belum jelas,” bebernya.

Pada intinya, lanjutnya, pedagang Pasar Blimbing tidak gegabah pindah ke relokasi.

“Yang ada justru pedagang berharap kepada Pemkot, didukung persetujuan DPRD. Segera memutuskan PKS,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Diskopindag Kota Malang, Sailendra mengaku belum menerima surat yang diedarkan PT KIS. “Kami belum menerima surat yang dimaksudkan jenengan, dan belum ada keputusan apa-apa soal relokasi pedagang,” ujar Sailendra.

Sementara itu, Sektretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi melihat kondisi keresahan pedagang Pasar Blimbing. Ia menegaskan, DPRD telah mengundang Diskopindag untuk keperluan hearing terkait surat dari PT KIS.

“Manakala pedagang mengantisipasi dari tekanan surat PT KIS, itu langkah benar. Jika tidak api, pastinya gak ada asap. Jika api ini (Pemkot atau PT KIS) menimbulkan asap, pastinya akan membuat pedagang gelisah,” tegas Arif.

Semestinya, kata Arif, Pemkot Malang tidak perlu merespon surat dari PT KIS. Sebaliknya, pahami dan jadikan aspirasi pedagang sebagai langkah memastikan Pasar Blimbing lebih jelas lagi.

“Karena apa, yang menikmati nyaman dan tidaknya adalah pedagangnya, bukan investornya. Dan keberadaan PKS, sejak awal mengadvokasi, PKS tidak memberikan keuntungan bagi pedagang,” ucap Arif.

Menurutnya, wajar saja pedagang Pasar Blimbing merasa kecemburuan melihat pasar-pasar tradisional lainnya di Kota Malang. Karena diluar sana dibangun dengan APBD maupun APBN. Akan tetapi, Pasar Blimbing dibangun dengan melibatkan investor. Hingga saat ini keberadaan Pasar Blimbing tidak jelas.

“Sebenarnya Pemkot Malang kurang berani dalam mengambil sikap, seorang pemimpin harusnya berani bersikap. Keseriusan pemerintah tidak terlihat dalam menyelesaikan masalah ini,” tukas Arif.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top