Pedagang Pasar Blimbing: Lantai Dasar adalah Mutlak Harga Mati

Kepala Diskoperindag Kota Malang saat menjawab pertanyaan dari pedagang pasar blimbing. Terkait kepastian dan keseriusan Pemkot Malang, soal revitalisasi pasar blimbing, hearing di komisi B DPRD KOta Malang, Rabu (29/01).

MALANG, SUARADATA.com-Keputusan mutlak atau harga mati diambil oleh segenap pedagang Pasar Blimbing Kota Malang.

Mereka meminta kepada Pemkot Malang dan Investor, jika Pasar Blimbing direvitalisasi pada 2020 ini, maka lantai dasar adalah mutlak harga mati.

“Kami tidak mau ditempatkan di lantai lainnya. Bagi kami lantai dasar adalah harga mati, tidak bisa diganggu gugat lagi,” tegas Subardi, menyampaikan aspirasi suara pedagang lainnya. Ketika hearing di Komisi B DPRD Kota Malang, Rabu (29/1/2020).

Apapun bentuk redesign-nya dan kajiannya, pedagang tidak mau menunggu lama. Oleh sebab itu, Kehadiran para pedagang di sini butuh kepastian dan ketegasan serta keseriusan dari pemerintah.

“Ini harus ada ketegasan dari pemerintah,” kata Subardi seraya diamini pedagang lainnya.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Dikoperindag) Kota Malang Wahyu Setianto menuturkan, segara melaporkan kepada pimpinan (Walikota), sekaligus melakukan komunikasi dan kajian dengan bagian hukum secepatnya. Konflik relokasi Pasar Blimbing hingga berjalan sepuluh tahun, disebabkan, adanya tarik ulur di tiga pihak.

“Satu contoh, antara Pemkot dan Investor. Dimana investor permintaannya mesti ada perubahan alokasi waktu,” paparnya.

Sesuai isi perjanjian kerja sama (PKS). PKS dimulai pada 2010 silam, jika investasinya selama tiga puluh tahun, maka investasinya akan berakhir pada tahun 2040 nanti. Akan tetapi, investor minta dirubah yakni dimulai PKS-nya pada 2020.

“Sehingga berakhir pada tahun 2050 nanti, tentunya Pemkot tidak berkenan,” tuturnya.

“Kami akan terkena sanksi sesuai aturan Permendagri. Mohon maaf kami gak hafal di peraturan Permendagrinya nomor berapa,” imbuhnya.

Tarik ulur berikutnya di pedagang dengan investor. Pedagang menghendaki penempatan mesti di lantai dasar secara keseluruhan. Sedangkan, terbukti pihak investor belum bisa menyanggupi atau memenuhinya hingga saat ini.

“Sampai saat ini investor belum menyanggupi,” cetusnya.

Sementara itu, Komisi B DPRD Kota Malang diwakili Rahman Nurmala menandaskan, akan mendorong kepada pemerintah mengambil sikap dan langkah tegas segera mungkin. Selain dari itu, pemeliharaan dan perawatan dijangka pendek terus dijalankan.

Antara Pemkot dan Investor harus ada kejelasan di PKS-nya. Demikian halnya, kesepakatan investor dan pedagang juga harus jelas dan disepakti bersama.

“Kami akan mendorong kepada OPD terkait selaku leading sektor. Bersama DPRD mencari terobosan dengan koordinasi atau komunikasi,” pungkasnya.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top