Kilas Peristiwa

Pegawai ATR/BPN Tuban, Diduga Terlibat Perzinaan di Rumah Kos

Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban, saat melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana perzinaan.

TUBAN, SUARADATA.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban mengungkap dugaan tindak pidana perzinaan yang terjadi di salah satu rumah kos di wilayah Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni Y.I.F.N., perempuan berusia 34 tahun asal Kabupaten Bojonegoro, dan D.A.N., laki-laki berusia 42 tahun asal Kota Mojokerto. Diketahui dia merupakan pegawai ASN pada lingkungan Kantor Agraria dan Tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tuban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Kasus ini terungkap setelah pelapor warga Kabupaten Bojonegoro, memperoleh informasi bahwa istri sahnya berada di salah satu kamar kos di wilayah Kecamatan Tuban. Di hotel bersama seorang laki-laki yang diduga merupakan pasangan selingkuhannya.

Mendapat informasi tersebut, pelapor kemudian melaporkannya kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga yang berada di lokasi.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu helai daster, dua helai celana dalam, serta satu helai sarung.

Kasihumas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Menurutnya, penanganan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak pelapor dan kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban.

“Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Mokhamad Iksan, saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

Atas perkara tersebut, kedua terduga dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana perzinaan.

“Dengan ancaman pidana maksimal satu tahun,” terang Iksan.

Polresta Tuban memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kedua terduga hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button