Kilas Peristiwa

Pegawai SPPG di Jenu Ditangkap, Peras Kekasih Gelap Pakai Ancaman Sebar Video Intim

Seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial AYL, ditangkap Pihak Kepolisian diduga memeras kekasih gelapnya dengan ancaman menyebarkan rekaman video intim.

TUBAN, SUARADATA.com-Kisah asmara yang berujung petaka terjadi di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial AYL, warga Kabupaten Tegal, harus berurusan dengan polisi setelah diduga memeras kekasih gelapnya dengan ancaman menyebarkan rekaman video intim.

Kasus tersebut bermula dari hubungan asmara antara AYL dengan AR (39), warga Desa Jenu yang diketahui telah berstatus sebagai istri orang. Hubungan keduanya bahkan berlanjut hingga melakukan hubungan intim di sejumlah lokasi yang sebagian aktivitasnya direkam menggunakan telepon seluler.

Namun, hubungan tersebut akhirnya kandas. Tak terima diputus, AYL diduga memanfaatkan rekaman pribadi tersebut untuk mengancam korban.

Pelaku meminta uang sebesar Rp20 juta dengan iming-iming rekaman video akan dihapus. Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut akhirnya turun menjadi Rp5 juta.

“Pelaku awalnya meminta uang Rp20 juta supaya rekaman video dihapus, tapi setelah dinego turun jadi Rp5 juta,” ungkap Kapolsek Jenu, AKP Darwanto.

Tak berselang lama, pelaku kembali meminta tambahan, tetapi ditolak oleh korban karena sudah tidak memiliki uang.

“Karena khawatir videonya disebar, korban akhirnya terpaksa memberitahu suaminya,” kata Darwanto.

Usai mendengar cerita dari istrinya, suami korban lantas menghubungi pelaku dan berusaha bertemu sekaligus memohon agar rekaman video dihapus.

“Saat itu, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai tebusan dan bersedia bertemu,” imbuh Darwanto.

Merasa telah diperas, korban bersama suaminya lantas melaporkan ulah pelaku ke Mapolsek Jenu. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara Tuban, Rabu (26/8/2026).

“Kita juga menyita HP pelaku yang ternyata video-video masih disimpan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 483 KUHP terkait tindak pidana pengancaman.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button