Kilas Peristiwa

Pemkab dan BPN Kabupaten Probolinggo Usung Penghargaan Kepatuhan Penyelenggara Layanan Publik

PROBOLINGGO, SUARADATA.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendapatkan penghargaan bergengsi dari Ombudsman RI.

Predikat Penghargaan dan penganugrahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2024 ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Jawa Timur, Agus Muttaqin kepada Perwakilan Pemkab Probolinggo, Tutug Edi Utomo dan Kepala BPN Kabupaten Probolinggo, Wida Rahadyan Adjie A.Ptnh. M.H di JW Marriot Hotel Surabaya, Jum’at (13/12/2024).

Untuk penilaian ini, Kantor ATR/BPN Kabupaten Probolinggo mendapat predikat kualitas tinggi dengan skala B pencapaian nilai 80,96 yang sangat baik. Dengan perolehan itu, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo dipastikan mendapatkan kepuasan yang sangat baik dari masyarakat atas pelayanan yang diberikan.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, Wida Rahadyan Adjie mengatakan, pihaknya bersyukur atas penghargaan dan Penganugrahan yang terbaik yang diberikan Ombudsman kepada BPN.

“Ini merupakan sebuah rasa syukur dan merupakan komitmen bersama agar terus melayani dan memberikan pelayanan yang berbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Probolinggo,” ujar Wida Rahadyan, Minggu (15/12/2024) siang.

Wida juga berharap, agar perolehan ini terus ditingkatkan dan bisa dinaikkan hingga mencapai nilai A. “Kita juga berharap apa yang sudah kita raih ini, bisa ditingkatkan mencapai nilai A. Insyaallah, kita terus komitmen melayani masyarakat,” tukasnya.

Sementara itu, dari catatan Ombudsman untuk penilaian tahun 2024 kemarin dari survey kepatuhan yang dilakukan di wilayah Jawa Timur. Adapun salah satunya menunjukkan trend positif karena hampir semua pemerintahan Kabupaten dan Kota sudah masuk zona hijau dengan kualitas pelayanan tinggi.

Pada tahun 2024 ada sinergi antara produk Ombudsman yaitu saran perbaikan, tindakan korektif, dan rekomendasi. Dengan piagam atau penganugrahan kepatuhan pelayanan publik sehingga bagi pemerintahan, kepolisian, serta Kantor Pertanahan yang belum clear and clean dalam melaksanakan produk ombudsman lainnya. Sehingga, belum bisa diberikan penganugrahan meskipun mendapat zona hijau.(Aan/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button