Pemkab Tuban Ancam Tutup Pusat Perbelanjaan yang Langgar Prokes

Wakil Bupati Tuban,Noor Nahar Husain, didampingi Kapolres AKBP Ruruh Wicaksono dan Dandim 0811 Tiban Lektol Inf Viliala Romadhon saat memimpin Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan operasional bagi pusat belanja yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, yang mengabaikan dan berdampak pada kerumunan pengunjung.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Tuban H  Noor Nahar Hussein usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2021 di lapangan mapolres Tuban, Rabu (5/5/2021).

“Kalau nanti sudah dilakukan peringatan baik lisan, maupun tertulis, namun pusat perbelanjaan masih berulang kali melanggar prokes, maka sanksinya bisa sampai dilakukan penutupan,” ungkapnya.

Kata dia, sesuai aturan jumlah pengunjung tempat perbelanjaan tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat perbelanjaan tersebut. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penjadwalan terkait jumlah pengunjung.

“Kita setiap hari sudah melakukan penyadaran kepada masyarakat, kita juga sudah melakukan operasi-operasi secara humanis. Memang waktu-waktu seperti ini agak sulit menyekat pengunjung yang begitu ekstrem atau tidak memperbolehkan berbelanja itu kan tidak mungkin,” tambah Wabup kelahiran Rengel ini.

Dalam hal ini Pemkab menghimbau, kepada pengelola pusat perbelanjaan yang beroperasi di Bumi Wali agar bisa memberikan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Selain itu, membatasi jumlah pengunjung sesuai kapasitas tempat perbelanjaan.

“Kami minta pengelola pusat-pusat perbelanjaan mengatur ruang yang memadai untuk pengunjung. Sehingga tidak terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan,” harapnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tuban yang terdiri dari Polri-TNI dan Satpol PP, membubarkan kerumunan pengunjung menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, di sejumlah pusat perbelanjaan yang ada di Tuban, Senin (3/5/2021) malam.

Dalam razia tersebut, petugas gabungan menyisir pusat perbelanjaan Bravo Supermarket yang berada di Jalan Basuki Rachmat, Toko Rena di Jalan Pramuka, dan Samudra Supermarket di Jalan Diponegoro dan serta toko Clarissa di Jalan Sunan Kalijogo Tuban. Lalu menemukan adanya fakta yang menimbulkan kerumunan disejumlah tempat tersebut.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top