Pemkab Tuban Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Merujuk surat edaran (SE) Menteri Agama RI tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaran hari raya Idul Adha 2020. SE nomor: 451/3499/414.012/2020 yang ditandatangani Sekda Tuban Dr Budi Wiyana.

“Penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban harus menaati protokol kesehatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban,” ungkap Bupati Huda di Pendapa Kridho Manunggal Tuban, Rabu (29/07/2020).

Guna mewujudkan hal tersebut, Pemkab Tuban telah mengeluarkan SE tentang pelaksanaan perayaan Idul Adha yang beri isi agar sholat Idul Adha dilaksanakan di masjid, tanah lapang, mushala, dan tempat lain dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, panitia harus menggulung seluruh karpet, melakukan pengecekan suhu tubuh di area masuk dan keluar. Selanjutnya, mempersingkat durasi khutbah, dan sholat tanpa menghilangkan syarat dan rukunnya.

“Untuk pelaksanaan sholat dapat dilakukan di beberapa titik, tidak hanya di satu masjid atau lapangan,” tambah bupati dua periode ini.

Dalam pelaksanaan sholat Idul Adha ini pihaknya menghimbau, agar masyarakat tidak membawa anak- anak serta orang lanjut usia. Karena mereka kelompok risiko penyakit bawaan dan rentan tertular. Kemudian, panitia tidak menyediakan kotak amal dengan cara mengedarkan dari tangan ke tangan sebab rawan menularkan virus.

“Setiap jemaah wajib memakai masker dan menaati seluruh protokol kesehatan dengan disiplin, seperti membawa kantong kresek untuk alas kaki pribadi, membawa sajadah sendiri dan serta menghindari kontak fisik seperti bersalaman,” papar pria kelahiran Montong ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Sahid mengatakan, pihaknya telah memberikan penyuluhan mengenai tata cara berkurban dan penyembelihan hewan qurban. Pemotongan hewan qurban harus sesuai syariat agama Islam serta menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Yakni meliputi jaga jarak fisik, pembatasan jumlah panitia pemotongan hewan qurban, dan menyediakan fasilitas cuci tangan.

“Setiap orang juga harus menggunakan alat pelindung diri juga melakukan pengecekan suhu tubuh,” terang Sahid.

Ia meminta, panitia terkait berkoordinasi dengan Gugus Tugas Kecamatan dan Desa. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keamanan penyelenggaraan sholat. Sekaligus menjamin kehalalan dan higienis daging qurban yang disalurkan ke masyarakat.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tuban, Eko Julianto mengatakan, proses penyembelihan qurban dan distribusi daging agar dilakukan beberapa hari.

“Kami juga telah memberikan buku pedoman kepada sejumlah takmir masjid,” jelasnya.

Mantan Camat Semanding ini menerangkan, untuk memecah kerumuman penerima pihaknya meminta agar panitia penyembelihan qurban dapat mengoptimalkan 3 hari setelah idul qurban, yaitu di Hari Tasyrik tanggal 11-13 bulan DZulhijjah, selain itu juga melibatkan Ketua RT/RW untuk distribusi daging qurban.

“Dengan demikian warga tidak perlu datang ke lokasi penyembelihan,” tutupnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top