Pemkab Tuban Tegaskan Pasar Tradisiona dan Swalayan Tetap Buka

Kepala Diskoperindag Tuban, Agus Wijaya

TUBAN, SUARADATA.com-Beredar isu terkait adanya penutupan pasar tradisional, swalayan serta minimarket terkait antisipasi penyebaran virus Covid-19, Pemkab melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa isu tersebut adalah HOAX atau tidak benar.

“Pasar, swalayan, serta minimarket tetap buka seperti biasanya, sedangkan Isu penutupan adalah Hoax, dan penutupan pasar tidak akan dilakukan,”jelas Kepala Diskoperindag Kabupaten Tuban, Agus Wijaya, Kamis (19/3/2020).

Demi mencegah penyebaran Covid-19, Diskoperindag sudah memberikan surat edaran nomor 443/1649/414.108/2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan Kegiatan Perekonomian. Nantinya surat edaran secara fisik akan diedarkan hari ini di 69 Pasar Tradisional dan 54 toko modern.

“Surat edaran tersebut yang harus dipatuhi oleh seluruh pengelola pasar, swalayan dan atau minimarket di Kabupaten Tuban,” tuturnya.

Dalam surat tersebut berisi tentang pengelola pasar, swalayan dan atau minimarket menyediakan tempat cuci tangan dan alat pendeteksi suhu badan. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak memborong 9 bahan pokok dan menimbun barang kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya.

“Sementara itu, bagi pelaku industri kecil dan menengah yang proses produksinya menggunakan tenaga kerja agar menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun. Tidak hanya itu, bagi pekerja yang diketahui sakit flu atau batuk agar memakai masker atau beristirahat di rumah dan memeriksakan diri. Surat Edaran tersebut bersifat mengikat dan wajib ditaati,” bebernya.

Sebelumnya, untuk menangani penyakit Covid-19 Pemkab Tuban bergerak cepat dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur.

Semantara itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Jl. Brawijaya no.3 Tuban atau menghubungi Call Center 119 ext 9 atau 082 167 119 119. Perkembangan informasi Covid-19 juga dapat diakses melalui covid19.tubankab.go.id.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top