Pemkot Bakal Bukukan 58 Aset Hasil PSU dari Pengembang Senilai Rp 1,21 Triliun

Pemkot Malang melalui DPUPRKP menerima 58 aset PSU dari pengembang perumahan setempat tersebar di lima wilayah kecamatan di Kota Malang senilai Rp 1,21 triliun. Disaksikan Korsupgah KPK RI, dan Walikota dan Wawali, bertempat di ruang sidang Balai Kota Malang. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menerima hibah berupa Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) dari pihak pengembang perumahan yang ada di Kota Malang sebanyak 58 PSU.

Penyerahan hibah PSU kepada Pemkot difasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kota Malang berlangsung di ruang sidang Balai Kota Malang, Rabu (18/11/2020).

Kepala DPUPRKP Kota Malang Hadi Santoso memaparkan, penyerahan PSU dilakukan secara bertahap. Mulai 7 Oktober 2020 sebanyak 10 PSU, lalu 14 Oktober 2020 dengan 3 PSU, dan 5 November 2020 ada 2 PSU.

“Kemudian, pada tanggal 18 November 2020 terdapat 43 PSU. Total luas tanah keseluruhan hampir 2 juta meter persegi, dan nilai estimasi NJOP sebesar Rp 1,2 triliun sekian,” papar Soni sapaan Hadi Santoso.

Target 57 PSU yang mesti diserahkan di tahun 2020 sebanyak 57 PSU namun terealisasi 58 PSU. Namun demikian, disisa waktu 1 bulan lebih di tahun 2020 ini.

“Penerimaan PSU dari pihak pengembang masih bisa diterimanya,” ucap Soni.

Mengingat, masih ada 281 PSU belum diserahkan oleh pihak pengembang. Untuk itu, pihaknya terus berupaya mendorong pengembang segera menyerahkan PSU di tahun 2021 mendatang.

“Kalau bisa hingga tuntas penyerahannya,” beber pria pejabat eselon IIb purna tugas pada 2021.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji memastikan kepada masyarakat baik pengembang maupun warga biasa akan kepastian dan jaminan hukumnya. Disisi lain, penyerahan PSU dibukukan ke aset Pemkot.

“Kedepannya, bisa dianggarkan dan dilakukan perawatannya,” cetus Sutiaji.

Sambung Sutiaji, Pemkot siap menindaklanjuti apa yang disarankan oleh Korsupgah KPK RI menuntaskan sisa PSU sebanyak 281 titik.

“Kurun waktu 2 tahun akan kami optimalkan menuntaskannya,” sambungnya.

Guna mendukung dalam menuntaskan hal tersebut, tentunya Pemkot akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak terkait. Tujuanya, untuk lebih mempermudah dan mempercepat pelaksanaannya.

Ditempat yang sama, perwakilan dari Korsupgah KPK RI yakni Korwil 6 Jatim KPK RI, Edi Suryanto menegaskan, pihak pengembang perumahan dalam setiap membangun sebaiknya dalam kurun setahun atay dua tahun sudah mesti diserahkan kepada Pemda. Lalu, terlaksananya penyerahan PSU dengan mudah terealisasi tergantung dari kesadaran dan ketertiban serta kedisiplinan diri pribadi pengembang tersebut.

“Kami meminta sekaligus berpesan, kewajiban seorang pengembang mengenai PSU. Jangan sampai melakukan penyelewengan atau memanipulasi sedemikian rupa dalam menyiasati menghilangkan PSU. Sebab itu bagian dari perbuatan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top