Pemkot Malang Canangkan Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Covid-19

Kapolresta Makota, Kombes Pol Leo Simarmata menyaksikan pemakaian rompi dimulainya pencanangan tindakan sanksi pelanggaran covid-19 di Kota Malang. Foto: Iwa

MALANG, SUARADATA.com-Wali Kota Malang, Sutiaji mencanangkan pelaksanaan instruksi presiden (Inpres) RI nomor 6 tahun 2020.

Inpres tersebut diperkuat dengan Perwal nomor 26 tahun 2020 perubahan dari Perwal nomor 19 tahun 2020 bertempat di halaman Balai Kota setempat, Senin (24/8/2020).

Dalam sambutannya, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, akibat ketidak kedisiplinan seseorang akhirnya memberikan dampak bagi peradaban bangsa. Termasuk, kerusakan alam dan lingkungan atau kesehatan dan banyak lagi lainnya.

“Presiden RI Jokowi telah mengeluarkan pelaksanaan peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum pada Inpres nomor 6 tahun 2020. Maka bentuk sanksi kedisiplinannya di atur di Perwal nomor 26 tahun 2020,” beber Sutiaji.

Namun demikian, sanksi atau punishment yang dikeluarkan adalah bentuk terakhir dari sebuah peringatan jika bandel atau tidak mengindahkannya.

“Harapan, tanpa adanya punishment atau sanksi, masyarakat sudah memiliki kesadaran dan kedisiplinan tinggi,” tegas Sutiaji.

Semua lapisan masyarakat berbagai latar belakang apapun, jika tidak melakukan kedisiplinan. Diyakini bakal terpapar covid-19, baik laki perempuan, kecil dewasa maupun muda atau tua.

“Maka dari itu harus disiplin memakai masker dan mentaati protokol kesehatan covid-19,” ujarnya.

Sekkota Malang, Wasto menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar covid-19 akan berikan sanksi sosial atau denda. Penerapannya, untuk sanksi sosial berupa membersihkan fasum atau fasos. Jika keberatan, maka disanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

“Pastinya akan kami sangsi bagi yang melanggar,” timpalnya.

Sementara, Kapolresta Malang Kota, Kombes Leo Simarmata menuturkan, usai Perwal nomor 26 tahun 2020 diundangkan sebagai penguatan pelaksanaan Inpres nomor 6 tahun 2020. Selanjutnya, akan disosialisasikan dalam waktu sehari, lalu dilkukan penertiban dan penindakan.

“Segala sanksinya mengikuti aturan Perwal nomor 26 tahun 2020,” pungkasnya.(Iw/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top