Pendemi Covid-19, Layanan Tanpa Tatap Muka di Kantor KPP Pratama Tuban Diperpanjang

Kantor KPP Pratama Tuban

TUABAN, SUARADATA.com-Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Tuban menyikapi penyebaran virus corona dengan memperpanjang layanan tanpa tatap muka hingga 21 April 2020 mendatang.

Adapun masa pencegahan penyebaran Covid-19 yang awalnya ditetapkan pada 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020. Namun, melihat perkembangan yang ada pelayanan diperpanjang menjadi 16 Maret 2020 sampai dengan 21 April. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan juga Surat Edaran Menteri PANRB No. 34/202 dan Surat Edaran Menteri Keuangan No.SE-05/MK.1/2020.

Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio menjelaskan, perpanjangan layanan tanpa tatap muka ini berdasarkan Surat Edaran dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ/2020 pertanggal 2 April 2020. Dalam SE tersebut berisi tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan, perpanjangan dilakukan setelah melihat perkembangan informasi terkait Covid-19.

“Diberitahukan bahwa pelayanan tanpa tatap muka di KPP Pratama Tuban akan diperpanjang sampai dengan 21 April 2020,” jelas Eko sapaan akrabnya saat dikonfirmas, Sabtu (4/4).

Kata dia, bagi Wajib Pajak dimohon tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya. Trutama membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan. Sebab, hingga saat ini tidak ada perubahan aturan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan yaitu tanggal 30 April 2020.

“Wajib Pajak dapat melaporkan SPT-nya secara online melalui laman djp.online dengan cara e-filling atau e-form dan dapat juga mengirimkan melalui pos atau jasa pengiriman lain yang tercatat sedangkan Pelayanan NPWP baru dilayani melalui http://ereg.pajak.go.id, atau pela melalui call centre di nomor 08113300648 mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB,” bebernya.

Berikut edaran resmi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Oleh sebab itu, disampaikan beberapa hal terkait pelayanan perpajakan secara tatap muka di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu), LDK (Layanan Luar Kantor), PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), konter VAT refund di bandara, serta pelayanan secara tatap muka di tempat lainnya, diatur sebagai berikut:

1. Pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020.

2. Wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui e-filing ataupun e-form di laman www.pajak go.id. Sedangkan untuk SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat.

3. Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP (dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja)

4. Permintaan lupa EFIN dapat dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, Live Chat pada situs web www.pajak.go.id, ataupun email resmi KPP.

5. Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telpon, email, chat, maupun saluran komunikasi daring lainnya.(Sir/Gun/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top