Kilas Peristiwa

Pengembangan Rest Area Jalan Tol Paspro, BPN Probolinggo Fasilitasi Musyawarah Bentuk Ganti Rugi Lahan

Musyawarah bentuk ganti rugi lahan terdampak Tol.

PROBOLINGGO, SUARADATA.com-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo memfasilitasi terhadap pengadaan tanah untuk bentuk ganti rugi pembangunan rest area di Proyek Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) sesi 4.

BPN sebagai pelaksana kegiatan dengan masyarakat terdampak sebagai pihak yang diajak musyawarah didampingi pihak Desa dan Forum Pimpinan Kecamatan atau Forkopimcam serta PPK Jalan Tol Papsro-Probowangi.

Acara musyawarah itu sendiri dipimpin langsung Sekertaris Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, Wasis Setyo Budi bersama 43 warga yang terdampak perluasan pembangunan rest area sesi 4 itu. Kegiatan tersebut sebagau bentuk ganti rugi atas pembelian lahan yang digelar di Pendopo Desa Tegalmojo, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Senin (30/12/2024) lalu.

“Ada 43 warga yang kita undang dalam acara musyawarah bentuk ganti rugi atas perluasan lahan yang nantinya dipergunakan untuk rest area di Paspro antara Leces hingga Gending,” ujar Wasis kepada wartawan, Senin (2/1/2025) siang.

Wasis yang juga Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan di Kantor BPN Kabupaten Probolinggo ini menjelaskan, jika dari 43 warga yang terdampak atas lahan mereka ada sekitar 47 lahan yang akan diberikan ganti rugi untuk perluasan area di Tol Paspro.

“Ya, ada sekitar 47 bidang lahan yang kena dampak Penambahan Lahan Tol Paspro Seksi 4 di Desa Tegalmojo, Kec Tegalsiwalan. Nantinya, mereka akan mendapatkan ganti rugi atas lahan mereka yang terdampak Penambahan lahan tersebut. Kita hanya memfasilitasi terkait Pembebasan lahannya saja. Soal Penilaian harga tanah sebagai bentuk ganti rugi dilakukan oleh pihak Independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (Appraisal),” bebernya.(AND/AND/RED)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button