Permintaan Maaf Pemkot Malang Terkait Gowes Wisata Dinilai Masih Setengah Hati

Kondisi pandemi covid-19 dan penerapan PPKM, belasan ASN atau komunitas gowes ber-happy ria dengan swafoto (selfie) di tepi pantai wisata kondang merak, Bantur Kabupaten Malang. Foto : Ist

MALANG, SUARADATA.com-Permintaan maaf Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kepada masyarakat terkait kegiatan wisata yang dibalut dengan gowes masih setengah hati.

Pasalnya, pemkot melalui Sekretaris kota (Sekkota) Malang Erik Setyo Santoso disinyalir hanya meminta maaf yang ditujukan pengelola wisata Pantai Kondang Merak. Selanjutnya, permohonan maaf ditujukan kepada komunitas masyarakat setempat dan jajaran Forkompimcam kecamatan Bantur.

“Permohonan maaf yang disampaikan sekkota masih setengah hati. Sebab, beliau tidak minta maaf secara keseluruhan pada warga Kota Malang,” ujar Ida warga Kota Malang saat ditemui SUARADATA.com, Senin (20/9/2021).

Menurutnya, rombongan wali kota bersama jajaran yang berwisata dan dibalut gowes sungguh tidak pantas. Sebab, saat ini di Kota Malang masih terjadi pandemi Covid-19 dan menerapkan Level 3 PPKM Darurat. Berdasar dari itu semestinya pejabat publik memberikan contoh pada masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19.

“Bukan malah pergi gowes lalu berwisata ke pantai, padahal kita mati-matian selalu mematuhi prokes,” tuturnya.

Sementara itu, permintaan maaf tersebut, disampaikan langsung oleh Sekretaris kota (Sekkota) Malang Erik Setyo Santoso di sela aktifitasnya di Balai Kota Malang, Senin (20/9/2021).

Kepada wartawan Erik menyatakan, keberadaan rombongan gowes Wali Kota Malang ke kondang merak sudah dilakukan koordinasi dua hari sebelumnya bersama jajaran setempat.

“Waktu itu memang sempat ada perdebatan sedikit kami dengan Satgas Covid-19 setempat. Disebabkan, miskomunikasi dan miskoordinasi. Ditambah lagi terkendala signal jaringan seluler. Sehingga komunikasi tidak bisa teralirkan dengan baik,” kata Erik.

Pihaknya menyangkal adanya istilah pemaksaan masuk pantai wisata kondang merak. Karena pemkot sudah ada komunikasi sebelumnya,

“Bahkan sebagian rombongan sudah ada di dalam pantai wisata,” tambahnya.

Erik menegaskan, manakala giat gowes tersebut dijadikan permasalahan hukum baik Polsek atau Polres Malang. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum akan mematuhi dan mengikuti alurnya.

“Giat gowes adalah rutinitas yang ada di internal OPD, dan pantai wisata kondang merak adalah finishing. Kita pun di pantai wisata tersebut tidak lebih dari 60 menit lamanya. Terkait kendaraan dinas, sebagai sarana loading (mengangkut sepeda gowes),” tegas Erik.

Mengenai hal itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Harvad Kurniawan menukaskan, sesuai instruksi Mendagri tentang masa pandemi covid-19 dengan penerapan status PPKM di wilayah Malang Raya. Lalu menurut UU pemerintahan daerah. Seorang Kepala daerah baik Bupati, Walikota, Gubernur hingga sekaligus Presiden.

Tertera dilarang melakukan melanggar peraturan perundang-undangan mulai dari UUD 45 sampai peraturan terkecil di desa.

“Berbicara soal hukum, itu menjadi ranah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),” tukas Harvad.

DPRD Kota Malang akan menindaklanjuti jika ada temuan dinyatakan bersalah oleh APH. sekaligus melakukan pemanggilan kepada para ASN yang terlibat. Disamping itu, jika kegiatan Gowes itu merupakan kedinasan.

“Kami akan meminta surat resmi tertulis kedinasan, karena diperkirakan di dalamnya berisikan anggaran APBD yang terserap. Terlepas itu semua, kami siap audiensi dengan warga yang mengadukannya,” ucap Harvad.

Berdasarkan informasi terhimpun di lapangan, giat gowes rombongan Wali Kota Malang ke pantai wisata kondang merak. Narasumber berinisial NN menyebutkan, keberangkatan rombongan Wali Kota Malang gowes ke kondang merak direkomendasikan seorang Kepala dinas di lingkungan Pemkot Malang sama-sama pecinta gowes.

“Pada akhirnya sulit terhubungi, setelah pak Wali mendekati lokasi wisatanya, sehingga Kepala OPD yang merekomendasikan tadi seolah-olah lepas tangan. Bahkan, terbersit dalam pikiran sepertinya ada yang gak beres. Dan jajaran yang selama ini dikomunikasikan adalah jajaran samping,” sebut NN.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top