Permudah Mengurus Dokumen Pendudukan, Pemkab Tuban Lounching ADM

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Guna mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Pemerintah Kabupaten Tuban kini memiliki Anjungan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Mandiri (ADM).

Fasilitas tersebut memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi bagian dari Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Tuban.

“ADM diprogramkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, KIA maupun akta lahir,” kata Bupati Tuban H.Fathul, Jum’at (4/12/2020).

Lebih lanjut, dengan adanya ADM masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukannya dengan lebih cepat. Karena pemohon tidak perlu lagi menunggu kurir pengiriman Dokumen dari dinas.

“Ini merupakan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan yang sering dikeluhkan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, pembangunan MPP dimaksudkan untuk melengkapi berbagai pelayanan kepada publik. Konsep pelayanan masyarakat yang diusung mengintegrasikan 18 unit pelayanan dari kedinasan Pemkab Tuban, dan instansi vertikal lainnya.

“Pelayanan yang terpadu akan mempercepat dan mempermudah pelayanan masyarakat. Jadi tidak perlu kesana kemari dan bisa memangkas waktu,” ungkap Bupati yang akan mengakhiri masa baktinya memimpin Kabupaten Tuban pada bulan Juni 2021 mendatang.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Dukcapil Tuban, Rohman Ubaid menerangkan, Kabupaten Tuban telah mendapat bantuan dari Pemprov Jatim berupa 1 unit mesin ADM, dan 1 unit ADM berasal dari PAPBD 2020. Pada tribulan 1 tahun 2021 telah dialokasikan penambahan 1 unit lagi dari APBD.

“Tahun berikutnya tentu akan disesuaikan dengan kemampuan APBD,” ujar mantan Camat Jenu dan Kerek tersebut.

Dengan adanya mesin ADM tersebut, lanjut Rohman Ubaid, masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan. Pemohon juga bisa meminta bantuan Petugas Opsi Kecamatan, setelah diverifikasi dan mendapatkan PIN yang dikirimkan Dinas Dukcapil Tuban. kepada setiap pemohon melalui Email /nomor WA yang harus dicantumkan pada berkas permohonan.

“Untuk masyarakat Kecamatan Tuban (Kota) dan sekitarnya bisa mengoptimalkan ADM,” pungkasnya.(Sal/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top