Kilas Peristiwa

Pj Iwan Kurniawan Meyakini UU-HKPD Support Peningkatan Pendapatan Daerah

Sekkota Malang, Erik Setyo Santoso mewakili Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan. Ketika membuka acara sekaligus memberikan sambutan di rakornas UU-HKPD, bertempat di Hotel Grand Mercure Malang, Kamis (7/11/2024). (foto : Prokopim Setda Kota Malang)

MALANG, SUARADATA.com-Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, S.T.M.M, mengapresiasi terselenggaranya rapat koordinasi nasional (Rakornas) pembahasan undang-undang tentang pembahasan hubungan keuangan pemerintah antara pusat dan daerah (UU-HKPD) di Kota Malang.

“Pasalnya, pemerintah daerah harus adaptif dengan cepat. Ketika adanya perkembangan dan tuntutan yang diinformasikan pusat. Pasca rakornas ini, kami berharap Bapenda dan OPD terkait. Dapat mengaplikasikan proses pertumbuhan ekonomi secara tepat, guna meningkatkan pendapatan daerah,” kata Pj Iwan Kurniawan, Kamis (7/11/2024).

Dikatakan lagi, semoga rakornas bisa menghasilkan pelaksanaan kebijakan yang tepat dan aplikatif. Dalam menjawab segala tantangan dibidang pendapatan daerah. Selain itu, dapat menyamakan persepsi sekaligus pemahamannya.

“Utamanya menyangkut bagaimana kita berinovasi demi peningkatan pendapatan daerah. Bisa menciptakan stimulus demi pergerakan roda perekonomian di daerah kian maju pesat. Potensi yang kita miliki sangat besar, tinggal kita bagaimana mampu mengidentifikasi dan mengimplementasikannya akan UU-HKPD tersebut,” ujar dia.

Sementara itu, Sekkota Malang, Erik Setyo Santoso, S.T.,M.T, mewakili Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan. Erik menjelaskan, mengenai kemampuan meningkatkan kemandirian keuangan daerah. Pada dasarnya Kota Malang dituntut bisa mewujudkan kemandirian fiskalnya. Yang saat ini tengah digaungkan oleh pemerintah pusat.

“Tujuan digaungkannya tersebut, melalui rakornas UU-HKPD yang digelar oleh Bapenda Kota Malang. Tentunya upaya peningkatan penyamaan persepsi di daerah. Khususnya mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Rakornas UU-HKPD ini pastinya sangat penting bagi semua daerah,” jelas Erik.

Mantan Kepala Bappeda Kota Malang ini menambahkan, kegiatan ini diharapkan memberikan solusi konkret bagi daerah. Bermaksud mengoptimalkan sumber daya yang ada, dan mengurangi rasa ketergantungan. Khususnya dana alokasi umum (DAU) dari pusat, untuk memudahkan menuju kemandirian fiskal.

“Rakornas secara khusus membahas UU nomor 1 tahun 2022, tentang HKPD ini. Memberikan pemahaman secara literasi kepada kita, bagaimana menjawab tantangan daerah mewujudkan kemandirian fiskal. Sehingga diperlukan banyak menggali informasi dan knowledge isi dari UU tersebut,” tambah dia.

Menurut Erik, pendapatan daerah yang optimal sangat berpengaruh pada kemampuan daerah. Terlebih dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Pemkot Malang melalui Bapenda, diupayakan mampu menggali potensi daerah.

Sekkota Malang, Erik Setyo Santoso didampingi Kepala BKAD, dan Kepala Bapenda. Foto bersama dengan pemateri serta tamu undangan rakornas UU-HKPD.

“Semua itu bertujuan menuju perwujudan pembangunan daerah dengan kemandirian fiskal. Cara penggalian potensi tersebut, kami sarankan bisa dengan cara ekstensifikasi. Merupakan upaya peningkatan dengan perluasan dan intensifikasi optimalisasi penggalian penerimaan dari subjek dan objek pendapatan. Didukung dengan kapabilitas sumber daya manusia yang dimiliki,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Supriyanto menuturkan, sesuai judul rakornas mengacu pada UU nomor 1 tahun 2022. Khususnya pasal 104, disebutkan ada tiga point di dalamnya. Pertama bagaimana instansi melakukan pemungutan pajak dan retribusi.

“Termasuk di dalamnya menyebutkan adanya pemberian intensif, sebagaimana termaksud pada ayat 1. Ditetapkan melalui APBD, lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Disamping itu, pemberian insentif juga diatur dalam PP nomor 69 tahun 2010,” tutur Handi.

Pada PP tersebut, disebutkan Handi, ada dua poin yang substansial yakni intensif dan pemungutannya. Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan, sebagai bentuk reward penghargaan. Atas capaian atau kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi.

“Satu lagi soal pemungutan, disebutkan di dalamnya satu rangkaian kegiatan mulai menghimpun data obyek, subyek pajak. Maupun retribusinya, termasuk penentuan besaran pajak yang terutang. Hingga dilakukan kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada WP atau wajib retribusi serta pengawasan setorannya,” bebernya.

Rakornas pembahasan bertemakan kebijakan pemberian TPP dan intensif pajak dan retribusi menurut UU-HKPD nomor 1 tahun 2022. Diikuti Dinas atau Badan Pendapatan Provinsi sertai Kota maupun Kabupaten. Berkerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, berlangsung selama tiga hari, bertempat di Hotel Grand Mercure Malang.(Prokopim Setda Kota Malang/Iwan)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button