Pj Wali Kota Malang Instruksikan Pengelolaan BMD Harus Tertib dan Terpelihara
MALANG, SUARADATA.com-Penjabat Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, S.T.,M.M, instruksikan kepada semua jajaran perangkat daerahnya (OPD) terkait dengan pengelolaan barang milik daerah (BMD) atau aset milik Pemkot Malang.
“Kami instruksikan mesti dikelola secara tertib dan terpelihara dengan baik. Sebab, dalam penggunaannya dilakukan dengan cara perencanaan, budgeting serta pertanggungjawaban. Untuk itu, pelaksanaannya dibutuhkan clean and clear dalam penyelesaiannya,” kata Pj Wali Kota, Iwan Kurniawan, Selasa (15/10/2024).
Instruksi Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, disampaikan kepada semua OPD yang hadir saat mengikuti acara sosialisasi Peraturan Mendagri nomor 7 tahun 2024. Perubahan dari Permendagri nomor 19 tahun 2016, tentang pengelolaan aset atau barang milik daerah.
Pj kembali menjelaskan, sosialisasi Permendagri nomor 7 tahun 2024. Lebih kepada penekanan, dalam memberikan pemahaman dan pengertian. Utamanya kepada badan keuangan dan aset daerah (BKAD) beserta semua OPD yang berwenang dan bertanggungjawab atas BMD tersebut.
“Masyarakat secara umum juga perlu mendapatkan pemahaman dan pengertian. Akan perubahan Permendagri nomor 19 tahun 2016, berubah menjadi nomor 7 tahun 2024. Bertujuan meningkatkan atau menyempurnakan, dari peraturan yang sebelumnya,” jelas dia.
Keberadaan Permendagri nomor 7 tahun 2024, disebutkan Pj, setelah adanya masukkan dari banyak daerah. Ditambah lagi memang perlu ada revisi. Karena pada pelaksanaannya pengelolaan aset milik pemerintah atau BMD. Daerah banyak menemui kesulitan, contohnya BKAD Kota Malang yang merasakannya.
“Pelaksanaan pengelolaan BMD, tidak cukup hanya mencatatkan secara administratif. Tapi ada satu rangkaiannya, yakni perencanaan, pengganggaran, pemeliharaan dalam pengelolaannya. Mesti jelas dan ada pertanggungjawabannya dalam setiap penyelesaian asetnya,” ucapnya.
Jika satu rangkaian itu, ditegaskan Pj, terlaksana dengan tertib dan terpelihara dengan baik. Akan menjadi acuan atau rujukan, ketika dilakukan pengelolaan dan pemeliharaan kembali. Penjabaran lebih detail, poin yang bisa dipahami dan dimengerti. Ada perencanaan, penganggaran sampai dengan pengendalian dan pelaporan.
“Kami memotret tersebut, tentunya satu hal luar biasa. Agar tidak menimbulkan permasalahan hukum terkait pengelolaan BMD. Maka acuannya adalah Permendagri nomor 7 tahun 2024 ini. Bermaksud pencatatan dan pengelolaan BMD lebih tertib dan terpelihara dengan rapi serta baik,” tegasnya.
Pria S2 Manajemen ini mengemukakan, semua OPD yang berwenang dan. bertanggungjawab mengelola BMD. Sifat kehati-hatian terus ditanamkan, menghindari terjadinya obyek pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH). Khususnya BMD yang masih belum jelas payung hukum atau aturan regulasinya.
“Contohnya, Permendagri nomor 19 tahun 2016. Waktu itu belum terpayungi hukum, dimana daerah telah mengadakan belanja aset dari masyarakat. Tapi belum dicatatkan ke neraca aset, pastinya hal ini bisa menimbulkan persoalan hukum,” ungkapnya.
Oleh karenanya, lanjut dia, hal semacam itu akan menjadi konsenya BPK RI maupun MCP KPK. Jika sampai terjadi di daerah, APH tidak sekedar memeriksa secara administratif. Tapi juga konsen pada pemeliharaan maupun pengelolaan yang berkaitan dengan aset atau BMD.
“Permendagri nomor 7 tahun 2024, dikuati dengan sikap kehati-hatian. Kami tekankan dipelajari dan dipahami serta dijadikan acuannya. Supaya tidak menimbulkan risiko hukum. Sebab pengelolaan BMD, bagian dari penyelenggaraan pemerintahan dituntut tertib administrasi,” sambungnya lagi.
Terakhir, kegiatan forum semacam ini sangat tepat dimanfaatkan untuk sosialisasi. Dihadiri semua OPD, Camat dan Lurah se Kota Malang. Dengan harapan mereka semua bisa memahami, mengerti, mencermati akan isi dari Permendagri nomor 7 tahun 2024. Perubahan dari Permendagri nomor 19 tahun 2016.
“Kami mengapresiasi kepada semua jajaran OPD, ada responsif cepat atas Permendagri tersebut. Respon implementasi kebijakan diserap dengan baik dan cepat. Dua bulan kami menjabat di Kota Malang terlihat. Sejauh ini menurutnya, kebijakan adalah salah satu menjadi pedoman, ketika menyelenggarakan pemerintahan di pusat,” pungkasnya.(Iwan/And/Red)