Polemik Klenteng Tuban Berlanjut, Kuasa Hukum Bambang Laporkan Mardjojo ke Mabes Polri

Persidangan polemik klenteng di PN Tuban

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Terkait dugaan perbuatan melawan hukum pada pengesahan Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban semakin terlihat jelas.

Hal itu dikemukakan Heri Tri Widodo, kuasa hukum Bambang Djoko Santoso Pengurus Domisioner Koordinator Agama Konghucu Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio ko Tuban.

Kali ini, Mardjojo alias Tio Eng Bo bakal dilaporkan ke Mabes Polri oleh Heri Tri Widodo. Laporan tersebut terkait dugaan Mardjojo membuat surat pernyataan palsu tentang kondisi Kelenteng Tuban tidak dalam sengketa.

Sehingga, adanya hal itu memunculkan surat daftar tempat ibadah TITD Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha.

“Kita akan melapor ke Mabes Polri dalam minggu ini,” ungkap Heri Tri Widodo, Senin (26/7/2020).

Selian itu, Tio Eng Bo juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengesahan kelompok umat yang mengatasnamakan pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban masa bakti 2019-2022. Alasannya, kepengurusan baru itu masih digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dan belum ada kekuatan hukum tetap.

”Perbuatan tersebut (Mardjojo mengatasnamakan Ketua TITD Kwan Sing Bio Tuban) diduga memalsukan keterangan. Sehingga, terbit hak sebagai ketua umum yang bisa mengelola aset-aset kelenteng,” ungkapnya.

Heri sapaan akrabnya menyampaikan, putusan sela PN Tuban sangat jelas dan menyatakan pengadilan melarang dilantiknya ketua umum dan ketua penilik hasil pemilihan 13 Oktober 2019. Namun, kenyataannya Eng Bo mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha untuk disahkan dan dicatatkan sebagai pengurus.

”Dia juga membuat surat pernyataan yang kami duga palsu pada 29 Mei bahwa tidak ada sengketa. Kami menduga ada pemalsuan yang sengaja dilakukan dan akan segera kami laporkan ke aparat hukum,” tegas Heri.

Kenyataannya, Heri membeberkan, di kelenteng masih terjadi beberapa persoalan. Diantaranya, sengketa aset lahan hak milik yayasan dan terjadi gugatan terhadap inisiator dan fasilitator pemilihan pengurus periode 2019-2022.

“Masih ada kasus pidana yang ditangani Polres Tuban,” tambah Heri.

Lebih lanjut Heri menerangkan, dalam tanda daftar rumah ibadah agama Buddha yang diterbitkan Dirjen Bimas Buddha jelas-jelas tertulis institusi tersebut hanya mencatat. Artinya bukan mengesahkan pengurus karena itu statusnya belum legal.

“Kebohongan publik yang dibuat umat yang mengklaim kepengurusan baru tersebut, sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Bambang Djoko Santoso menyampaikan, salah satu alasannya menggugat umat yang mengatasnamakan pengurus ke pengadilan karena tidak terima jika kelenteng diklaim hanya sebagai tempat ibadah Buddha. Padahal, kelenteng adalah tempat ibadah tiga agama, yakni Konghucu, Buddha dan Tao.

”Jelas-jelas bukan wihara. Sejak dulu yang disembahyangi adalah Dewa Kwan Kong, bukan Buddha,” tegas pria bernama keturunan So Tjiauw Gwan itu.

Wawan, panggilan akrab Bambang Djoko Santoso juga menuding umat mengatasnamakan kepengurusan yang baru. Bahkan, mencoba menggunakan tanda daftar rumah ibadah agama tersebut untuk merusak tatanan.

“Ini ada unsur mengadu domba umat tiga agama yang ada di TITD,” ungkap Bambang panggilan akrabnya.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Ditjen Bimas Buddha, lanjut dia, tanda daftar rumah ibadah agama tersebut hanya mencatat dan bukan mengesahkan kepengurusan Eng Bo dan kawan-kawannya.

“Gara-gara surat tanda daftar rumah ibadah yang di-blow up di media, semua umat jadi resah. Bahkan, masyarakat umum merasakan dampak tersebut dan menjurus ke SARA. Ini berpotensi membahayakan kamtibmas,'” beber Bambang.

Terkait adanya pengesahan kepengurusan TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB dan TLK) periode 2019 – 2022 dari Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha, disambut gembira oleh Mardjojo.

Surat pengesahan tersebut dengan Nomor :B1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020 tertanggal 13 Juli 2020 yang memuat nama-nama Pengurus dan Penilik TITD Kelenteng Tuban. Dimana Ketua dijabat Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tan Ming Ang.

Selain surat pengesahan kepengurusan, Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Budha Kementerian Agama Republik Indonesia juga menerbitkan surat tanda daftar rumah ibadah TITD Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong dengan Nomor Register: 08.60.35.23.00708 tertanggal 8 Juli 2020.(Sal/Mau/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top