Polisi Ringkus 13 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Tuban

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo

TUBAN-Polisi akhirnya berhasil meringkus 13 tersangka kasus pengroyokan terhadap Warno (35) pemuda Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo yang bikin ulah di Dusun Pasatan, Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban hingga tewas di lokasi.

“Kurang dari 24 jam kami sudah menetapkan 13 orang sebagai terangka,” ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/6/2019).

Kata dia, saat ini para tersangka sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Dugaan sebelumnya korban pengeroyokan sebanyak 38 orang. Namun, setelah diperiksa satu persatu dan sesuai barang bukti hanya 13 orang yang ditetapkan tersangka.

“Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP tentang kasus pengeroyokan,” timpal Mustijat.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 5 batu kumbung, 1 batu kumbung umpak dan 1 batang kayu. Semuanya benda itu digunakan untuk memukul dan mengeroyok korban.

Diketahui, Warno warga Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo dihajar ramai-ramau oleh warga Desa Cokrowati setelah bikin onar. Korban yang merupakan mantan napi kasus pembunuhan ini tidak hanya mambuk di warung kopi, tetapi juga memalak rokok di toko orang.

Tidak berhenti disitu, Warno juga merusak perabotan toko, membanting gelas dan merusak sepeda motor yang sedang parkir di depan warung kopi. Tidak terima dengan ulah Warno kemudian warga setempat ramai-ramai menghajarnya hingga tewas di lokasi.(Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top