Polisi Ungkap Kronologi Laka Maut di Jenu, Ini Faktanya

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Jajaran
Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jatim bersama Satlantas Polres Tuban telah usai gelar perkara peristiwa laka maut yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia di jalur pantura yang terjadi pada awal September lalu.

Setelah melakukan olah TKP Dengan menggunakan alat 3d Scanner Pemindaian dengan menggunakan metode TAA (Traffic Accident Analysis), Kasat Lanta Polres Tuban mengungkap terjadinya kecelakaan antara mobil Kijang tua nopol K-8824-BE dengan truk diesel pengangkut ikan nopol S 8252 HJ.

Kasat Lantas Polres Tuban AKP
Argo Budi Sarwono mengatakan, hasil penyidikan dan olah TKP serta fakta di lapangan, tersangka dalam laka itu merupakan sopir kijang, Ismail (43) warga Desa Dingil, Kecamatan Jatirogo yang juga meninggal dunia. Sedangkan, hasil pemeriksaan teknisi APM pada bangkai kendaraan, ditemukan penyebab kecelakaan maut tersebut.

“Diduga karena fungsi setir (Kemudi) kendaraan Kijang tidak maksimal,” jelasnya, Rabu (14/10/2020).

Selain itu, minyak rem tidak standar dan karet ban kendaraan merupakan cetakan 2010 sehingga sudah kadaluarsa. Selain itu, kondisi kendaraan yang kurang baik, juga karena faktor manusia.

“Dari keterangan korban yang selamat, pengemudi ini sudah diperingatkan namun tidak menghirauakan,” tambahnya.

Selanjutnya, berbagai pertimbangan memang arahnya kepada penghentian penyidikan atau SP3 sebagai mana diatur dalam Pasal 77 KUHP. Karena tersangka meninggal dunia perkara bisa dihentikan.

“Diatur dalam Pasal 77 KUHP, tersangka meninggal dunia perkara dapat dihentikan,” pungkasnya.

Diketahui 6 orang penumpang mobil Toyota Kijang Nopol K-8824-BE meninggal dunia di tempat setelah mengalami tabrakan dengan truk Nopol S-8252-HJ di Jalan Raya Jenu Dusun Bogang, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Senin (7/9/2020) siang.(Sal/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top