Polres Tuban Amankan Oknum Guru Madrasah, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur TUBAN, SUARADATA.com-
TUBAN, SUARADATA.com-Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur tega mencabuli anak dibawah umur.
Perbuatan bejat oknum guru ngaji tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada Juni 2024 dilakukan di sekolah. Kemudian yang kedua terjadi pada 28 Agustus 2024, dilakukan disaat korban pulang ke rumah.
Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan bejat oknum guru kemudian melaporkan ke Sat Reskrim Polres Tuban pada 17 September 2024. Usai menerima laporan tim Satreskrim Polres Tuban langsung menangkap oknum guru ngaji berinisial A-R (40). Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang panjang, guru ngaji tersebut sudah ditetapkan tersangka.
“Setelah kita lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan maka kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan, selanjutnya akan dilakukan pemberkasan,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander.
Menurutnya, penetapan tersangka membutuhkan waktu cukup panjang lantaran muncul pernyataan bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga, penyidik harus melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka.
“Hasil tes kejiwaan tersangka ini tidak punya gangguan kejiwaan, selanjutnya kita naikan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan,” ungkapnya dalam pers rilis di Mapolres Tuban, Kamis lagi (16/1/2025).
Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah memiliki istri itu dijerat pasal 82 juncto pasal 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(SAL/AND/RED)