Polres Tuban Amankan Ribuan Liter Arak di Semanding

Dua pelaku beserta barang bukti diamankan Satreskrim Polres Tuban

TUBAN-Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan dua pelaku produsen arak sekaligus ribuan liter arak di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono saat jumpa pers yang digelar di rumah pelaku Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kamis (14/3) mengungkapkan, dalam penggerebekan ini petugas berhasil mengamankan 2 pelaku di tempat berbeda. Penggerebekan bermula dari penangkapan mobil carry bernopol S-1137-HJ di wilayah Polsek Widang. Pada saat itu ketahuan memuat arak yang akan dikirim ke Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Bermula dari penagkapan tersebut kemudian tim melakukan pengembangan penyelidikan,” ujar kapolres kelahiran Bojonegoro tersebut.

Ia menambahkan, dari pengembangan dan penyelidikan tim berhasil menangkap produsen arak yang berada di Dusun Sawahan, Desa Tegalagung Kecamatan Semanding berinisial IR (28) dan Hadi Hariyanto warga Dusun Krajan, Desa Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti beruapa ribuan arak liter.

“Dan kami juga menegaskan untuk tahun 2019 ini Bumi Wali Kabupaten Tuban ditargetkan zero dari miras. Maka dari itu, petugas akan terus berupaya untuk mengungkap produksi arak di wilayah hukum Polres Tuban,” bebernya.

Sementara itu, dalam pengungkapan dua tempat produksi arak tersebut petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 3 dandang, 5 kompor, 16 tabung LPG, baceman arak 8.600 liter, 521 liter arak siap edar serta alat produksi arak yang menggunakan energi listrik.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat 2 UU RI Nomor 18 Tahun 2012. Tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” beber Nanang.(SAL)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top