Polres Tuban Tangkap Sopir Truk Pengedar Sabu, Amankan 6,2 Gram Barang Bukti
TURBAN, SUARADATA.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan terbaru, seorang pria berinisial AK, warga asal Pekalongan, Jawa Tengah berhasil diamankan karena diduga menjadi pengedar sabu.
Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, menjelaskan bahwa tersangka AK ditangkap pada Jumat malam, 8 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan di tepi jalan raya Tuban–Semarang, tepatnya di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
“AK ini berprofesi sebagai sopir truk tronton dan kedapatan membawa 7 paket sabu dengan total berat 6,2 gram. Selain itu, turut diamankan perangkat hisap, plastik klip, sedotan, dua lembar selotip merah, serta sisa uang hasil penjualan narkoba,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Selasa (6/5/2025).
Kapolres menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tuban dalam menekan peredaran narkotika yang menyasar berbagai kalangan masyarakat.
“Kami terus mendalami kasus ini dan menelusuri asal muasal barang haram tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Tuban,” tegas AKBP William.
Akibat perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiganya,” pungkasnya.(Sal/And/Red)